|
Foto : |
Indragirione.com Terkait permasalahan yang terjadi di TPS 24 Sungai Gantang, Kecamatan Kempas sehingga mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu bersama KPU Indragiri Hilir, PPK Kempas, PPS Desa Sungai Gantang dan KPPS TPS 24 Sungai Gantang datang ke Kantor Bawaslu Inhil untuk menjelaskan kronologis adanya 17 orang yang tidak berhak memilih di TPS tersebut namun diberi kesempatan memilih.
Berdasrkan keterangan dari Ketua KPPS TPS 24 Sungai Gantang bahwa pada saat pemungutan, pihak KPPS sudah sempat melarang pemilih-pemilih tersebut ikut memilih menggunakan e-KTP karena e-KTP yang mereka miliki merupakan e-KTP luar wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Ketua KPPS juga mengaku sudah meminta pendapat kepada Pengawas TPS yang bertugas di TPS 24 Sungai Gantang.
PTPS kemudian melakukan koordinasi dengan PKD Sungai Gantang via telfon untuk menanyakan boleh atau tidaknya masyarakat yang memiliki e-KTP ikut melakukan pencoblosan, namun pada saat baru dijawab boleh oleh PKD, komunikasi mereka terputus sebelum PKD tersebut sempat menjelaskan bahwa penggunaan e-KTP tersebut harus sesuai alamat domisili yang tertera didalam eKTP sehingga PTPS beranggapan bahwa boleh memilih menggunakan e-KTP.
"Itulah sebab kenapa bisa terjadinya kesalahan yaitu adanya tujuh belas pemilih dari luar wilayah Desa Sungai Gantang yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el tanpa membawa Surat Pindah Memilih (Formulir A.5) sehingga mengakibatkan harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS 24 Sungai Gantang," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Dong SP, Senin (22/4).
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menyampaiakan permohonan maaf atas terputusnya komunikasi antar PKD Sungai Gantang dan Pengawas TPS sehingga terjadi miskomunikasi yang menyebabkan harus terjadinya PSU di TPS 24 Sungai Gantang. Ia juga mengajak semua pihak baik penyelenggara, peserta dan masyarakat terus menjaga suasana kondusif agar tidak menghambat proses demokrasi.(zidn)
Post a Comment