Bikin Malu Kampus, Beredar Video Mesum Pegawai dan Mahasiswi FISIP ULM
Foto : |
Jepretan aksi mesum ini jelas pukulan telak ULM setelah menerima Akreditas A dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI.
Kasak-kusuk kisah cinta Cy dan K sudah rahasia jamak di lingkup FISIP ULM. Yang jadi soal, foto dan video seronok ini bocor ke khalayak.
Belakangan beredar kabar si oknum pegawai FISIP ULM itu sudah menerima sanksi dari rektorat ULM.
Wakil Rektor II ULM Bidang Umum dan Keuangan, Achmad Syamsu Hidayat, membenarkan rektorat ULM sudah menjatuhkan sanksi terhadap Cy. Menurut Syamsu, sanksi ke Cy karena tertuduh teledor video dan foto mesumnya bocor kesana-kemari sehingga meresahkan internal kampus.
Syamsu menegaskan Cy dan K sejatinya sudah menikah siri. Ia lupa kapan keduanya menikah siri. Adapun sanksi yang menjerat Cy gara-gara video dan foto mesumnya beredar luas di media sosial.
"Sudah menikah siri. Jadi yang dipermasalahkan bukan karena tindakan asusila. Tapi karena videonya tersebar dan ada perbuatan tidak etis antara mahasiswi dan staf kampus," kata Achmad Syamsu Hidayat seperti dikutip dari banjarhits.id, Jum'at (5/4/2019).
Informasi lain menyebut bahwa Cy dan K berhubungan intim setelah K dinyatakan lolos menerima beasiswa jalur Peningkatan Prestasi Akademik (PPA). Di FISIP ULM, Cy punya posisi strategis karena bisa merekomendasikan layak tidaknya penerima beasiswa.
Namun, Syamsu membantah kabar tersebut. "Mahasiswi ini penerima bidik misi. Jadi mengurusnya sudah lama dan pengajuan beasiswanya diterima sebelum masuk kampus. Kalau kenalan setelahnya, kemungkinan iya," ucap Syamsu Hidayat.
Syamsu menjamin Cy sudah dinonaktifkan dari pejabat di FISIP ULM. Cy telah berulang kali menjalani sidang etik di Rektorat ULM. Kepastian nasib Cy masih menunggu keputusan resmi dari Rektor ULM, Sutarto Hadi. Ada kemungkinan Cy bakal dimutasi keluar dari FISIP ULM.
"Ke unit lain yang enggak ada mahasiswanya. Misalnya ke unit perpustakaan, dan lainnya. Tapi ini belum diputuskan. Dia enggak langsung dikeluarkan karena perbuatan itu tergolong pelanggaran sedang," jelas Syamsu.
Syamsu memastikan dalam waktu dekat Rektor ULM akan mengeluarkan putusan resmi sidang etik terhadap Cy.(Riausky)
Post a Comment