Ketum PA 212 Tak Terima Jadi Tersangka, Karding: Harus Fair
Foto : |
Indragirione.com - Ketum PA 212 Slamet Ma’arif merasa diperlakukan tidak adil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.
Menanggapi hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin meminta Slamet Ma’arif dan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang membelanya untuk fair.
“Di era politik ini, apapun yang terjadi yang merugikan BPN Prabowo-Sandiaga pasti tuduhannya ke pemerintah, itu tidak fair,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding kepada awak media, Senin 11 Februari 2019.
Karding menilai penetapan Slamet Ma’arif sebagai tersangka bukan asal-asalan. Masalah pidana dalam pemilu, menurutnya, juga sudah diatur dalam UU Pemilu dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyayangkan sikap tim sukses dan pendukung Prabowo-Sandi yang selalu menuduh pemerintahan Presiden Jokowi bila ada pihaknya yang terkena masalah. Itu menurutnya justru sikap yang tidak adil.
“Masalahnya segala sesuatu yang terjadi terhadap gengnya BPN Prabowo ini, kelompok BPN apa-apa kalau yang salah itu tuduhannya, framingnya adalah kriminalisasi, framingnya adalah pekerjaan pemerintah, dalangnya pemerintah, saya kira itu juga tidak fair,” tegasnya.
Untuk itu, Karding mengimbau BPN Prabowo-Sandi dan para simpatisan pasangan nomor urut 02 itu untuk bijaksana dalam bersikap. Jika tak ingin terkena kasus, mereka diminta untuk menjaga sikap dan tutur katanya.
“Kalau tidak ingin kena masalah, jangan berbuat salah. Kita harus proporsional. Jangan mau selalu merasa benar bisa omong apa saja tidak tersentuh hukum, setelah dihukum nyalahkan Jokowi,” tandas Karding
Post a Comment