Bawaslu Tertibkan APK di Lapangan Gajah Mada dan Taman Berikut Jumlahnya
Foto : |
Ketua Bawaslu Inhil M Dong SP mengungkapkan, sebenarnya Taman Kota dan Lapangan Gajah Mada merupakan titik pemasangan APK yang diperbolehkan berdasarkan SK KPU Inhil Nomor 70 yang berbunyi "Setiap peserta selama lokasi masih tersedia boleh memasangnya".
"Namun yang menjadi sasaran penertiban kali ini adalah APK dan Bahan Kampanye yang terpasang menempel lansung pada pagar-pagar taman dan lapangan yang terlihat sangat tidak beraturan sehingga merusak pemandangan dan melanggar estetika," ujarnya.
Maka berdasarkan hasil temuan dan kajian Bawaslu Kabupaten Inhil, hal tersebut perlu ditata dan diatur sesuai Pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU No. 23 sebagaimana direvisi 28 dan 33 tentang Kampanye, bahwa pemasangan APK harus menimbang Aspek Etika, Estetika dan keindahan tata kota.
"Terlebih taman merupakan arena rakyat untuk berekreasi menghilangkan suntuk, maka perlu juga kita perhatikan. Selain itu kita juga menertibkan APK yang ada di lokasi Pasar Pagi yang merupakan fasilitas pemerintah," imbuh M Dong.
Menurut M Dong, hal ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi evaluasi proses kampanye oleh Bawaslu bersama KPU, Parpol, Satpol PP, Polres, Dandim, Kesbabgpol, Dishub dan Disdukcapil pada Selasa (19/2) kemarin di wisma Selvira.
"Kemudian sebagai tindaklanjut pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu kita sudah sampaikan himbauan serta data Alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang secara nempel dipagar tanpa kerangka, agar segera dipindahkan oleh masing-masing peserta pemilu," katanya.
M Dong berharap, disisa waktu kampanye kedepan ini seluruh peserta atau calon terus melaksanakan kampanye tertib disemua metodenya agar harapan pelaksanaan pemilu berkualitas bisa didapatkan, salah satunya adalah usaha sungguh-sungguh menghindari pelanggaran, baik itu administrasi maupun Pidana pemilu," Jelasnya.(Zd)
Post a Comment