Pakai GPS Sambil 'Nyetir' Bisa Didenda Rp750 Ribu
Foto : |
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan sanksi tersebut akan diberikan jika petugas di lapangan menemukan pengendara yang berkendara sambil menggunakan GPS.
Ke depan, penindakan akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau closed circuit television (cctv).
"Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan 'tiada maaf bagimu' ketika kamera cctv sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ucap Herman seperti dilansir Antara.
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah kamera cctv di 10 titik yang tersebar di kawasan Istana Merdeka hingga Senayan. Saat ini penambahan cctv baru dilakukan di dua titik yakni Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.
Kendati demikian, Herman mengatakan GPS masih bisa digunakan dengan catatan tidak membahayakan dirinya dan orang lain.
"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," ucap Herman seperti dilansir Antara.
Larangan penggunaan GPS saat berkendara sudah ditetapkan pada 30 Januari 2019. Permohonan keberatan ketetapan tersebut diajukan oleh komunitas Toyota Soluna dan mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi.
MK beralasan UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS. Kendati di satu sisi penggunaan GPS bisa memudahkan pengemudi, namun MK beralasan hal ini bisa merusak konsentrasi saat berkendara.
"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," imbuhnya.
Aturan yang dimaksud mengenai berkendara termasuk Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sanksi diberikan dengan merujuk Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu, yakni di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak diragukan lagi," jelasnya. (Antara)
Post a Comment