Polisi Ungkap Video Call Sex Berujung Pemerasan, Begini Modusnya
Foto : |
Menurut Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Kombes Dani Kustoni, SF memulai aksinya dengan menghubungi calon korban melalui layanan Facebook video call messenger, setelah korban tertarik diajak masuk dengan video Whatsapp.
“Saat komunikasi video call terjadi, SF menampilkan video yang menampilkan adegan seksual atau ketelanjangan. Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut,” terang Dani di Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Lantas, sambung Dani, pelaku mengancam dan memaksa korban agar mengirimkan sejumlah uang. Bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file tersebut kepada teman-teman korban di media sosial.
Kepada penyidik, SF mengaku aksinya dibantu oleh salah seorang teman berinisial AY dan VB. Mereka bertiga bekerja dengan pola yang sama yakni menjerat korban dengan iming-iming melakukan video sex melalui sosial media.
“Kedua pelaku AY dan VB masih diburu dan telah dimasukkan ke dalam DPO,”” ujar Dani.
Ketiga pelaku dijerat pelangaran UU Pornographi dan atau pasal UU 11/2008 tentang ITE serta pasal UU 25/2003 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(23)
Sumber : pojoksatu
Post a Comment