Sutrisno Saputra Curi Motor Tetangga buat Kado Pacar, Adi Saputra Terancam 6 Tahun
Foto : |
Indragirione.com – Curi motor buat kado pacar. Itulah yang dilakukan Sutrisno Saputra (22), warga Bandar Surbaya, Lampung Tengah (Lemteng).
Sutrisno Saputra nekat menggelapkan motor tetangganya untuk dihadiahkan kepada sang pacar yang juga calon istrinya. Namun niatan romantis pelaku malah berujung ke jeruji besi.
Awalnya, buruh bangunan itu sengaja meminjam motor Jupiter MX B 3420 TVM milik Hanafi (23), warga Pakuonratu, Way Kanan, Lampung.
Korban Hanafi adalah tetangga satu kontrakan pelaku di Jalan Abdul Qadir, Nunyai Rajabasa, Bandarlampung.
Merasa ditipu oleh pelaku, Hanafi melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk pelaku.
Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutholib mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kontrankannya dua hari setelah dilaporkan ke polisi.
“Kita tangkap tersangka di kosannya, di Rajabasa bersama barang bukti pada 8 Februari lalu,” kata Abdul saat ekspos di Mapolsek Kedaton, Sabtu (9/2).
Cerita Sutrisno Saputra curi motor buat kado pacar mirip dengan kelakuan Adi Saputra yang kini jadi buah bibir usai banting motor di depan polisi.
Sutrisno Saputra dan Adi Saputra sama-asal Lampung. Sutrisno Saputra berasal dari Lampung Tengah, sedangkan Adi Saputra dari Lampung Utara, Kota Bumi.
Pemuda penjual kopi di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perdagangan motor gelap.
Hal itu terungkap saat pihak Kepolisian Resort Tangerang mendalami pelanggaran yang dibuat Adi Saputra melawan arus lalu lintas.
Sepeda motor matik Honda Scoopy yang dikendarainya bersama pacarnya saat ditilang di Tangserang Selatang diketahui hasil perdagangan gelap.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan membenarkan jika yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis.
Selain disangkakan dengan pasal pelanggaran lalu lintas, Adi pun dijerat pasal pidana. Dari mulai pasal pemalsuan dokumen STNK, perusakan barang bukti, hingga pasal pidana penadah barang-barang ilegal.
“Motor yang dalam penguasaan tersangka itu patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh tersangka D yang saat ini dinyatakan sebagai DPO,” ujar Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/2).
Post a Comment