Header Ads

deskripsi gambar

Bupati Inhil HM. Wardan Serahkan SK CPNS Tahun 2019

Foto : 
Indragirione.com - Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) Kepada 329 Orang CPNS yang lulus Tes dari Formasi Umum Tahun 2018 lalu, turut dihadiri Sekda, Kepala BKD, Pejabat Eselon 2,3 dan 4 di lingkungan pemkab inhil serta Keluarga CPNS di Gedung Engku Kelana Jum’at (01/02/2019).

Adapun total jumlah Peserta yang lolos Kepala Badan Kepegawaian (BKD) H Fauzar Menyampaikan ada sebanyak 329 yang lulus, terdiri dari 210 dari Tenaga Pengajar, 89 dari Tenaga Kesehatan, dan 30 dari Tenaga Tekhnis.

Selain itu Bupati Indragiri Hilir HM Wardan dalam sambutannya menyampaikan sebagai Abdi Negara Seorang CPNS memiliki Tugas Pokok minimal diantaranya Pertama Melaksanakan Kebijakan Publik yang di buat Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Kedua Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional dan Berkualitas, dan yang Ketiga dapat Mempererat Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari 3 Tugas Pokok Seorang Abdi Negara tersebut HM Wardan Menekankan pada Poin 2 yaitu Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional dan Berkualitas. Dan jangan lupa menjadi Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil, dituntut untuk menjadi Pelayan bukan Orang yang minta di Layani.

Beliau menambahkan, Sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir adalah Menjadikan "Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang Tahun 2025". Oleh karena itu Bupati meminta Saudara-saudara yang telah diterima sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar melaksanakan beberapa hal diantaranya Saudara harus mau dan mampu bekerja secara profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif. Dan di Unit manapun Saudara ditugaskan, sebagai ASN tentunya sudah terikat oleh aturan Kepegawaian dan Kode Etik yang Jelas. Oleh karena itu "Jangan Pernah Melakukan Hal-hal yang Melanggar Aturan. Jaga dan selalu Pedomani Kode Etik dalam Berkinerja. Serta Hal yang lebih penting lagi yang harus Saudara ingat adalah terkait penyalahgunaan Narkoba atau Obat Terlarang. "Saya akan menindak tegas melalui pemecatan apabila ada PNS yang terbukti terlibat, baik secara langsung peredaran atau penggunaan Narkoba dan Obat-obatan Terlarang". Tidak ada Toleransi untuk itu. Tegas Bupati.

Bupati juga menegaskan kepada seluruh Peserta supaya tidak mengajukan pindah tugas selama masa kerja 10 Tahun, karena hal tersebut sudah di ketahui oleh cpns sebelum di terima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan ini merupakan salah satu syarat yang wajib bagi CPNS tentunya.


Di akhir sambutan Bupati Indragiri Hilir HM Warda meminta Kepada seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk tetap Fokus melaksanakan program Prioritas Nasional dan program Prioritas Kabupaten Indragiri Hilir yang telah disepakati dan disetujui, yang menjadi tanggung jawab masing-masing Program pada Unit Kerja masing-masing. Tetap Optimis, terus bekerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk raih prestasi yang berkualitas. Selamat bekerja, buatlah sesuatu yang membanggakan untuk Daerah, Bangsa dan Negara.( ADV/ Diskominfo)
deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.