Caleg yang Melakukan Politik Uang dapat didiskualifikasi
Foto : |
Larangan tersebut sudah sangat jelas diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf j yang sanksinya terdapat dalam pasal 521 jo pasal 523 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yg hukumannya diancam maksimal 2 tahun penjara.
Menurut Andang Yudiantoro anggota Bawaslu inhil, sanksi bagi peserta pemilu ternyata bukan hanya sampai disitu saja, masih ada sanksi tambahan lainnya yang lebih berat lagi yaitu jika perkara pelanggaran itu sudah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan maka secara otomatis calon tersebut dapat didiskualifikasi atau pembatalan dari pencalonan sebagai calon anggoata DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten, walaupun yang bersangkutan terpilih.
Hal itu, kata Andang, tertuang dalam pasal 285 huruf a dan b serta sanksi pasal 521 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Dalam pasal 286, ungkap Andang, juga terdapat sanksi yang sama jika terbukti menyogok penyelenggara pemilu sebagai pelaksana.
"Oleh karena itu, mari kita hindari hal-hal yang dapat merusak diri kita sendiri dan juga orang lain. Lakukanlah kegiatan kampanye yang edukatif dan bermartabat. Karena politik uang itu jelas, - jelas merusak," ungkap Andang.
Post a Comment