Ketua KPU : Jadwal Kampanye Rapat Umum ditetapkan, Peserta Pemilu Harus Memanfaatkan Dengan Baik
Foto : |
Penetapan jadwal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 25/HK.03.1-Kpt/1404/KPU- Kab. /III/ 2019 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Peserta Pemilihan Umum Perseorangan Calon Anggota DPD RI Dapil Riau Tahun 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Hardian Azmi, SH. MH Melalui Plt Nahrawi menuturkan jadwal kampanye rapat umum Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti jadwal kampanye di tingkat pusat yang telah dibagi menjadi berbagai Zona
"Jadwal kampanye rapat umum partai politik mengikuti jadwal kampanye paslon capres-cawapres. Kalau untuk DPD, jadwalnya tidak ditentukan berdasarkan zona," ujarnya.
Tambahnya,'' berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hilir tersebut, kampanye rapat umum tersebut dapat dilaksanakan mulai pukul 09.00-18.00 WIB.
"Tempat pelaksanaan kampanye rapat umum berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di daerah setempat, Petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Inhil, ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir,''Jelasnya.(Humas KPU)
Post a Comment