Header Ads

deskripsi gambar

Akhirnya, Pelaku Curas 140 juta di GAS di Bekuk di Jambi

Indragirione.com, - Polres melaksanakan Press Release dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diwilayah Hukum Polsek Gaung Anak Serka (GAS), yang dilaksanakan di Mako Polres Inhil pada Senin (12/8/2019) pukul 10:00 wib .

Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, M.Si mengatakan, pada tanggal 8 Agustus kita berhasil menangkap pelaku melakukan pengejaran ke Jambi, lalu sekitar pukul 19.30 Wib Tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek GAS AIPDA Edi Surya dan di back up oleh beberapa orang personil Reskrim Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku an. Dedi, Buyung dan Wis di Jl. M.H. Thamrin."

Kata Kapolres Christian Rony Putra, S.IK, M.Si, "Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ancaman maksimal 12 tahun Penjara. Berkat Kerjasama dan kegigihan dari Tim yang telah melaksanakan tugas, kami akan memberikan reward penghargaan."

Kapolsek Gaung Anak Serka, Iptu Agus Susanto, SH mengatakan, motifnya, salah satu pelaku (Dedi) adalah bekas anak buah korban (Harpendi) yang merasa sakit hati, kemudian merencanakan perampokan bersama rekan-rekannya."

"Korban dihadang pelaku di Jl. Sei Dusun, Sei Empat, Kel. Sei Empat, Kec. GAS dan sempat sekali meletuskan Senjata Api ke udara, korban tidak melakukan perlawanan, dengan sebilah pedang seorang pelaku lagi merampas Tas berisi uang 140 juta,"

"Setelah itu Pelaku bersama Dedi (Otak Curas) yang menunggu untuk kabur ke Jambi dan disana kita Koordinasi dengan Polda Jambi untuk membekuk pelaku," Kata Iptu Agus Susanto.

Telah disita Barang Bukti (BB), 1 unit Sepeda Motor RX King milik pelaku, 1 buah senjata api, 3 unit Handphone, pakaian pelaku dan Uang sisa curian. (FS)
deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.