Cek-cok Komisi 500 Ribu, Nyawa Melayang
Foto : |
Dari penelusuran RMOLJateng ke rumahnya di Jalan Kelinci V/18 Pandean Lamper, Gayamsari kota Semarang dalam keadaan kosong. Beruntung ada tetangga korban yang memberitahu kalau rumah kakaknya berada tak jauh dari rumah korban.
Di rumah kakaknya hanya terdapat Sari (25) dan Hasan (22) yang masih keponakan dari korban. Keduanya menyebut sejak cerai dengan suaminya, Bibinya merantau di Papua dan berprofesi sebagai Guru.
“Kembali dari Papua sekira 3 bulan lalu, setibanya di Semarang langsung meghilang, tahu-tahu ada Polisi yang datang ke rumah,” ungkap Sari.
Sari menerangkan bahwa bibinya memang merupakan sosok pendiam dan tidak banyak ngomong. Sebelum ke Papua. Bibinya ini diketahui sebagai guru pendidikan bahasa Jawa. Namun Bibinya tidak pernah menjelaskan mengajar di sekolah mana.
“Bibi tertutup banget orangnya, sering mamprir ke rumah sini hanya sekedar pijat ama ibu saya. Katanya abis muter muter ama taxi online, terus mampir,” katanya.
Menurut Sari, korban merupakan anak kedua atau adik kandung ibunya dan pernah tinggal bersama mantan suaminya di Jalan Kelinci V. Pasca bercerai, Sri memutuskan untuk mencari pekerjaan di Papua.
Kepada Polres Kendal, keluarga mengharap kakaknya dapat ditemukan secepatnya dan apa yang melatar belakangi pembunuhan segera terungkap.
Berita sebelumnya, peristiwa pembunuhan di perumahan Witjitraland kelurahan Langenharjo kecamatan Kendal membuat geger warga sekitar, Senin(18/2).
Dalam reka ulang, terungkap pelaku tega menghabisi nyawa teman wanitanya gara-gara uang sebesar 500 ribu.
Setelah menghabisi nyawa Sri Setyowati (48), pelaku Ashar (31) warga perumahan Witjitraland, Langenharjo itu tega dan membuang mayat Sri ke Kalibodri.
Pelaku mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula saat korban datang ke rumahnya pada Rabu (13/2) siang lalu untuk membicarakan masalah jual beli.
Pembicaraan yang awalnya santai berubah menjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
Cekcok maut ini berawal saat korban menyinggung pemasalahan uang komisi sebesar 500 ribu yang diberikan korban kepada pelaku dari perjanjian bisnis jual beli rumah yang pernah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
(pojoksatu)
Post a Comment