Rapat Paripurna Ke 14 Persidangan Kedua, Bahas Anggaran Perubahan 2019
Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan mengatakan, berpedoman Permendagri no. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah perubahan APBD."
"Perubahan APBD dapat disebabkan oleh adanya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar SKPD,"kata Bupati
Kata Bupati," Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelum rancangan KUPA dan rancangan perubahan TPA-S akhir tahun anggaran 2011 yang selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2019, sebut Bupati Indragiri Hilir
Tambahnya," Proses dan hasil ini patut kita syukuri bersama, dan saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan sekali lagi ucapan terima kasih semoga kerjasama yang baik ini akan terus dapat kita pertahankan dan kita tingkatkan di masa yang akan datang." harapnya.
Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir H. Dani M.Nursalam, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Sekretaris DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. (FS)
Post a Comment