Header Ads

deskripsi gambar

Polda Jabar Kirimkan Berkas Penyidikan Habib Bahar ke Kejaksaan: Ini Pasal Berlapis Habib

Foto : 
Indragirione.com - Kasus Penganiayaan yang dilakukan ABS, MAB, dan AY telah dilimpahkan ke Kejaksaan, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo, mengatakan berkas kasus Penganiayaan yang melibatkan anak yang dilakukan oleh ABS (36) bersama dua Rekannya yakni MAB (31), dan AY (31) yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor,  dan Reskrimum Polda Jabar.
Saat ini berkas perkara serta Barang Buktinnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan Telah P21,” papar Kabid Humas Polda Jabar, Senin, (4/1).

Kejadian Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) sehingga mengakibatkan kedua korban menderita luka-luka.

Terkait kasus yang kita tangani, sehubungan dengan laporan polisi adanya tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang yaitu ABS (36), MAB (31), dan AY (31).

Kemudian penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan berkas sudah dinyatakan P21,Tepatnya tanggal 4 Februari 2019 kita sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka.

Terdapat beberapa pasal yang diterapkan kepada pelaku dalam kasus tersebut diantaranya pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara.

Dengan telah dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Jaksa, beberapa hari kedepannya status penahanan Bahar dan dua tersangka lainnya jadi kewenangan JPU (jaksa penuntut umum).

“Setelah P21 nanti akan dilimpahkan juga para tersangka, yang nantinya selama 20 hari kedepan menjadi wewenang Jaksa,” terangnya.

(za/pojoksatu)
deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.