Sosialisasi Program DMIJ Plus Terintegrasi di Desa Lahang Baru
Foto : |
Pada sosialisasi tersebut dihadiri Ketua PBD Sudarmo, Sekdes Ardiansyah, Bhabinkamtibmas, Fasilitator Kecamatan, Pendamping Desa, Ketua RT/RW, ibu PKK serta tokoh masyarakat setempat.
Kades Abdul Rahim, berharap dengan adanya program DMIJ mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan perdesaan, baik dalam bentuk pendampingan teknis, administrasi desa serta pengembangan BUM Desa.
"Kita menyambut baik program Bupati HM Wardan. Semoga program ini mampu memberikan perkembangan pembangunan perdesaan khususnya Desa Lahang Baru," sebut Abdul Rahim sembari membuka secara resmi sosialisasi, Sabtu (16/2/2019)
Sementara itu, Fasilitator Kecamatan, Amiruddin, S.Ag memaparkan program DMIJ Terintegrasi merupakan wujud komitmen Bupati HM Wardan dalam meningkatkan pembangunan perdesaan serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena program ini lebih mengutamakan pendampingan pemberdayaan, pembanguan serta pengembangan BUM Desa.
Pendampingan pembangunan untuk memantapkan tata kelola pemerintahan desa yang makin responsif dalam pembangunan dan penataan administrasi desa. Meningkatkan partisipasi sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
Selanjutnya Wahyudin memaparkan bahawa program DMIJ plus Terintegrasi ini lebih lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan perekonomian kerakyatan dalam memaksimalkan potensi perkelapaan, untuk mengolah produk turunan kelapa sesuai dengan harapan Bupati HM Wardan.
"Melalui program ini mampu memberikan dorongan kepada masyarakat yang semakin berkualitas dan berdaya saing dalam pengolahan usaha-usaha kerakyatan melalui BUM Desa," sebut Wahyudin selaku Fasilitas bidang Pengembangan BUM Desa.
Dikatakan Wahyudin, sesuai dengan instruksi Bupati HM Wardan program ini untuk pembenahan infrastruktur tinggal 30 persen saja, sementara 70 persen diutamakan pengembangan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan.
Terakhir pemaparan Fasilitator Teknik Rudianto, kegiatan program ini, yang pertama mengenai regulasi, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, harus melalui tahapan-tahapan melalui musyawarah Desa agar dimasukkan di RPJM Desa guna melengkapi administrasi untuk pelaksanaan pembangunan yang sudah diprioritaskan.
Post a Comment