Header Ads

deskripsi gambar

Prabowo Terancam 20 Penjara, Gerindra Bakal Dijadikan Partai Terlarang

Foto : 
Indragirione.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang dialami Prabowo Subianto.


Prabowo telah dinyatakan kalah dalam Pilpres 2019. Selain itu, Prabowo juga telah dilaporkan ke polisi dan dijerat pasal makar dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Tak sampai di situ, partai besutan Prabowo, Gerindra juga disebut-sebut bakal dijadikan sebagai partai terlarang.

Untuk menjadikan Gerindra sebagai partai terlarang, maka Prabowo sebagai Ketum Gerindra harus ditetapkan sebagai aktor intelektual demo berdarah pada 22 Mei 2019.

Namun upaya menjadikan Prabowo sebagai aktor intelektual aksi 22 Mei bakal meleset. Sebab, Prabowo sendiri telah mengimbau pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis.

Prabowo Subianto berpesan agar aksi penyampaian pendapat yang dilakukan pendukungnya tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

“Apapun tindakan dan aksi yang ingin Anda lakukan besok, kalau saudara-saudara sungguh mau mendengarkan saya, saya terus mengimbau agar semua aksi dan kegiatan berjalan dengan semangat perdamaian. Kita menjalankan langkah konstitusional, langkah demokratis, tapi damai. Tanpa kekerasan apapun,” ujarnya, dalam video imbauan, Selasa (21/5).

Imbauan Prabowo tersebut ditujukan kepada peserta yang rencananya akan menggeruduk Kantor KPU RI, Rabu (22/5) hingga tiga hari kemudian. Mereka menyuarakan banyaknya kecurangan dalam proses Pemilu 2019.

Eks Danjen Kopassus itu menambahkan, dirinya mendengar serangkaian isu yang menyebut aksi itu akan berujung kekerasan. Oleh karenanya, ia menyeru kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan kekerasan selama menggelar aksi.



“Sekali lagi, apapun tindakan lakukan dengan damai, dengan bersahabat, dengan kekeluargaan, kita mohon aparat penegak hukum benar-benar mengayomi rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyidikan terhadap Prabowo Subianto atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar).

Hal itu diketahui dari surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya bernomor V/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa perintah penyidikan telah tertuang dalam surat nomor SP.Sidik/1901/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.

Disebutkan, Prabowo diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara bersama-sama dengan Politikus PAN Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut.

“Benar, diterima jam 2 tadi,” kata Dahnil saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/5) dini hari tadi.

Kasus makar yang ditangani kepolisian tak hanya menyentuh Eggi dan Prabowo. Diketahui, kepolisian juga sedang menggarap sejumlah nama seperti Lieus Sungkharisma, Permadi, hingga Eks Danjen Kopassus Soenarko.

Istilah makar atau melakukan serangan terhadap pemerintahan yang sah santer disuarakan beberapa waktu terakhir. Hal ini berkaitan dengan isu people power yang diserukan untuk melawan dan menolak hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

Dalam surat pemberitahuan memulai penyidikan terhadap Prabowo itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

sumber : pojoksatu
deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.