Bawa 141 Ekor Burung Kakaktua, Pemuda di Riau Berhasil Ditangkap Polisi
Foto : |
"Warga pembawa burung tersebut atas nama Abdul Salam. Kini barang bukti bersama warga sudah kita amankan," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Rony menjelaskan seratusan kakaktua itu dibawa menggunakan speedboat (kapal cepat) dari Batam. Kapal lalu bersandar di perairan sungai Indragiri di Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan.
Abdul ditangkap pukul 10.47 WIB tadi. Abdul, yang juga sebagai nakhoda kapal, memasukkan burung kakaktua ke dalam 22 kotak.
"Dari 22 kotak berisikan burung kakaktua tersebut, jumlahnya ada 141 ekor. Barang bukti ini dibawa dari Batam, Provinsi Kepri," kata Rony.
Saat ditangkap, kata Rony, Abdul tidak bisa menunjukkan dokumen resmi membawa burung kakaktua. Polisi akan berkoordinasi dengan BBKSDA terkait penangkapan ini.
"Kita melakukan koordinasi dengan BBKSDA di Rengat, Inhu. Barang bukti burung dan kapalnya juga turut kita amankan," tuturnya.
Post a Comment