MK Tolak Seluruh Gugatan, Prabowo Subianto Masih Gak Terima
Foto |
Demikian disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga didampingi Sandiaga Uno dan sedereta elite dan pimpinan parpol koalisi dan anak buahnya.
“Walaupun keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita,” katanya.
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK.
“Maka dengan ini, kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” lanjutnya.
Kendati demikian, Prabowo melontarkan sinyal bisa saja pihaknya menempuh langkah hukum dan konstitusional selanjutnya.
Akan tetapi, dirinya akan lebih dulu berkonsultasi dengan tim hukum Prabowo-Sandi.
“Tentu setelah ini, kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat,” katanya.
“Apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” lanjut dia.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan keinginan pihaknya mewujudkan cita-cita besar para pendiri bangsa.
Yakni kemerdekaan hakiki baik secara politik, ekonomi maupun budaya.
“Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing,” tutur Prabowo.
Eks Danjen Kopassus itu menyebut dirinya juga akan segera berkonsolidasi dengan seluruh partai koalisi yang selama ini memberikan dukung.
Terakhir, Prabowo juga menyampaikan terimakasih kepada relawan dan pendukung yang telah memilih dirinya dan Sandiaga Uno dalam Pilpres 17 April lalu.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan hakiki pada Allah SWT,” pungkas Prabowo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhirnya resmi menolak semua gugatan Prabowo-Sandi terkait gugatan sengketa Pilpres 20019.
Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
“Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan,” ucap Usman Anwar membacakan amar kesimpulan putusan.
“Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
“Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.
pojoksatu
Post a Comment