Header Ads

deskripsi gambar

Percuma Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Foto : 
Indragirione.com – Sejumlah pengamat menanggapi wacana Prabowo bawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional (MI) setelah gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional hanya akan menguras energi Prabowo.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Menurut Refly, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mencibir wacana Prabowo ke Mahkamah Internasional.

Yusril mengatakan, ada dua Mahkamah Internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

ICJ berwenang mengadili sengketa antarnegara. Sedangkan ICC berwenang mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan melakukan agresi terhadap negara lain.

Menurut Yusril, jika kubu Prabowo membawa sengketa pilpres ke ICJ, jelas akan ditolak karena bukan yurisdiksi mereka.

“Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin,” ujar Yusril sambil tertawa, dalam konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta.



Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko angkat bicara terkait wacana Prabowo ke Mahkamah Internasional.

Hendarsam mengatakan, pihaknya menganggap putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, kemungkinan besar Prabowo tidak akan mengambil langkah hukum lain setelah putusan MK.

“Itu juga dalam rangka kami menghormati putusan MK sebagai putusan yang sakral. Kami taat putusan tersebut,” kata Hendarsam dalam diskusi “Peta Politik Pasca-Putusan MK” di Jakarta, Sabtu (29/6).

Dia mengatakan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional terakhir.

Menurut Hendarsam, tidak ada dasar hukum yang relevan untuk membawa persoalan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

“Itu juga dalam rangka kami menghormati putusan MK sebagai putusan yang sakral. Kami taat putusan tersebut,” kata Hendarsam.



Dia mengatakan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional terakhir.

Dikatakan Hendarsam, tidak ada dasar hukum yang relevan untuk membawa persoalan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

“Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional bukan jalan yang tepat bagi kita mengajukan proses hukum selanjutnya,” paparnya.

Sebelumnya beredar wacana Prabowo akan membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional setelah kalah di MK.

Kabarnya, proses di MK hanyalah sekedar menjalankan konstitusi serta syarat mutlak untuk melakukan class action ke Mahkamah Internasional.

Rencana Prabowo bahwa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional dikaitkan dengan perjalanan capres 02 itu ke Dubai dan Eropa beberapa waktu lalu.

Disebutkan, Prabowo ke Dubai dan Eropa untuk mencari peluang menggugat ke Mahkamah Internasional. Begitu pun dengan Sandiaga Uno yang terbang ke Amerika dan Ustaz Haikal Hasan ke Mekah menemui Habib Rizieq Shihab.

(one/pojoksatu)
deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.