Kakak Nikahi Adik Kandung karena Hamil 4 Bulan, Kemenag Turun Tangan
Foto : |
Indragirione.com – Fakta baru terungkap dari kasus kakak nikahi adik kandung. Ansar (32) terpaksa menikahi adik kandungnya, Fitriyani karena hamil 4 bulan.
Ansar merupakan warga Dusun Lembang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Ansar dan adiknya merantau ke Balikpapan Kalimantan Timur. Di sana, Ansar yang sudah memiliki istri menjadikan adiknya sendiri sebagai istri kedua.
Ansar menikah dengan adiknya di rumah warga di Jalan Tirtayasa RT 58, Kelurahan Gunung Sari Ilir (GSI), Balikpapan Tengah.
Dalam foto pernikahan Ansar dan Fitriyani, terlihat seorang penghulu dan beberapa saksi. Si penghulu dibayar Rp2,4 juta untuk menikahkan pasangan sedarah itu. Setelah menikah, pasutri sedarah itu langsung kabur ke Surabaya.
Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan telah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menelusuri kabar pernikahan sedarah di wilayahnya.
Tanggal 3 Juli 2019, Kemenag mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan tidak menemukan data-data pernikahan kakak beradik ini di seluruh KUA di Balikpapan.
Bahkan 7 penghulu resmi yang ada di Balikpapan tidak mengetahui adanya pernikahan terlarang itu.
“Kami sudah telusuri dan konfirmasi melalui enam KUA di Balikpapan lewat kepala KUA-nya. Nah KUA Balikpapan Tengah telah mendatangi Ketua RT 58. Hasilnya, tidak ditemukan yang namanya Ansar dan Fitriyani yang nikah di wilayah itu,” kata Kepala Kemenag Balikpapan, Hakimin saat ditemui di ruangannya, Jum’at (5/7).
Dia menambahkan, Kemenag juga telah melakukan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang telah diterapkan saat ini.
Dalam penulusurannya tidak ditemukan data-data pernikahan saudara sekandung tersebut. Kuat dugaan pernikahan kakak dan adik ini diduga tidak resmi alias nikah siri.
“Sistem SIMKAH di server itu, kalau ada yang nikah sudah tercatat. Jadi sangat cepat kami ketahui karena sudah sistem SIMKAH. Tinggal masukan no KTP-nya sudah ketahuan kapan dia nikah dan siapa walinya. Nah itu sudah kami cek tidak ada semua. Boleh jadi pernikahan ini mungkin dengan penghulu liar alias tidak resmi,” terangnya.
Hakimin mengatakan penghulu yang menikahkan kedua pasangan tersebut merupakan penghulu tak resmi alias penghulu dadakan yang hanya tergiur bayaran saja.
Menurut dia, penghulu resmi yang tercatat di KUA hanya ada tujuh orang dan semuanya merupakan Kepala KUA di seluruh kecamatan yang ada di Balikpapan.
Ia yakin penghulu resmi tidak akan menikahkan pasangan yang dilarang dalam syariat Islam.
“Syarat menjadi penghulu memiliki lisensi dan sangat paham ilmu hukum Islam tentang pernikahan. Jadi pasti ditolak kalau ada yang sedarah,” ungkapnya.
Hakimin terus menelusuri siapa penghulu tak resmi yang menikahkan Ansar dan adiknya. Bahkan ia mengatakan penghulu tersebut layak untuk dipenjara lantaran melanggar undang-undang pernikahan dan syariat Islam.
Hakimin memastikan penghulu tersebut bukanlah penghulu resmi ataupun bekas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)
“Saya nggak kenal dan nggak tahu siapa itu. Kalau penghulu di Balikpapan saya pasti tahu, bahkan yang P3N-pun saya pasti tahu. Makanya bagusnya dipenjarakan aja itu orang,” geramnya.
Hakimin mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pernikahan secara resmi di KUA lantaran diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini tentu sekaligus menghindari pernikahan sedarah.
“Kami mengimbau ke semua umat Islam, kalau hendak nikah haruslah melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana yang tertuang dalam UU No 1 tahun 1974,” tutup dia.
Post a Comment