Polres Inhil Gelar Press Release Kasus ITE
Indragirione.com, - Polres melaksanakan Press Release perkara Tindak Pidana ITE, yang dilakukan oleh Pria Berinisial SW (43 th) warga Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir. dilaksanakan di Mako Polres Inhil pada hari Selasa, 30 Juli 2019, Pukul 09.00 wib.
Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh SW tersebut adalah pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan, dengan motif ingin menggagalkan Perceraian dengan Istrinya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK mengatakan, adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah, pelaku telah memiliki masalah rumah tangga dengan istrinya yang merupakan seorang guru PNS yang telah memiliki anak 3 ini, akhirnya pelaku menjelek-jelekan Instansi dan Bupati sebagai atasan tertinggi Pemerintahan."
"Jadi dengan motif ingin menggagalkan perceraian rumah tangganya, maka pelaku menyebarkan fitnah dan pengancaman terhadap Dinas Kepegawaian Pemerintah, Dinas Pendidikan hingga kepada Pak Wardan, dengan modus melalui Media Sosial (Medsos) WhatsApp dan Facebook." Kata AKP Indra
"Telah kami sita Barang Bukti (BB) 2 unit Handphone, berkas Screnshote percakapan WhatsApp dan penyebaran Fitnah di Facebook."Tambahnya
"Nah, pesan kami terhadap teman-teman semua Bijak-lah dalam menggunakan Medsos. Jika ada masalah, jangan menyebar fitnah di Media Sosial karena dapat merugikan orang lain dan dapat di tindak pidanakan."tutupnya (FS)
Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh SW tersebut adalah pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan, dengan motif ingin menggagalkan Perceraian dengan Istrinya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK mengatakan, adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah, pelaku telah memiliki masalah rumah tangga dengan istrinya yang merupakan seorang guru PNS yang telah memiliki anak 3 ini, akhirnya pelaku menjelek-jelekan Instansi dan Bupati sebagai atasan tertinggi Pemerintahan."
"Jadi dengan motif ingin menggagalkan perceraian rumah tangganya, maka pelaku menyebarkan fitnah dan pengancaman terhadap Dinas Kepegawaian Pemerintah, Dinas Pendidikan hingga kepada Pak Wardan, dengan modus melalui Media Sosial (Medsos) WhatsApp dan Facebook." Kata AKP Indra
"Telah kami sita Barang Bukti (BB) 2 unit Handphone, berkas Screnshote percakapan WhatsApp dan penyebaran Fitnah di Facebook."Tambahnya
"Nah, pesan kami terhadap teman-teman semua Bijak-lah dalam menggunakan Medsos. Jika ada masalah, jangan menyebar fitnah di Media Sosial karena dapat merugikan orang lain dan dapat di tindak pidanakan."tutupnya (FS)
Post a Comment