Rustam SH : Ayo Antisipasi Kerawanan Masalah di Pilkades
Rustam, SH Anggota KNPI Kabupaten Indragiri Hilir |
Indragirione.com, - Pemilihan
kepala Desa di kabupaten Indragiri hilir yang akan di laksanakan secara
serentak di 43 desa dan 14 kecamatan di kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal
2 Oktober 2019 mendatang sebagaimana di sampaikan bupati Indragiri hilir tentu
harus terus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan masyarakat inhil
pada umumnya dan terkhusus kepada desa yang akan melaksanakan perhelatan
pemilihan tersebut, tentu kita semua ingin pemilihan tersebut berjalan
sebagaiman mestinya dan mengikuti kaidah UU dan peraturan daerah yang berlaku
di kabupaten Indragiri Hilir.
Pemilihan kepala
Desa di kabupaten Indragiri Hilir tidak bisa hanya sebatas momentum
mrealisasikan pemilihan penggantian kepala desa secara langsung oleh masyarakat
tetapi juga harus menjadi tolak ukur pemilihan yang bersih dan jujur harus
terlepas dari segala kepentingan money politik, sara, intervensi dan hal yang
dapat merusak tatanan kearifan lokal desa dan nilai-nilai kebersamaan di
msyarakat. Desa adalah kesatuan msyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan
Republik Indonesia.
Untuk lebih
mengantispasi kerawanan masalah/konflik dalam pemilihan kepala desa di kab.
Indragiri hilir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD INHIL) harus pro aktif melakukan sosialisasi
segala bentuk perangkat peraturan Desa dari mulai Undang-Undang, Perda sampai
Perbup terkait pemeilihan kepala desa, hak dan kewajiban pemilih dan calon
harus benar-benar jelas terakomodir tidak ada lagi kegamangan naratif untuk
kepastian,keadilan,kemamfaatan hukum sampai kepada peserta dan calon pemilih di
tengah-tengah masyarakat, dan ketika pelaksanaan pemilihan tersebut terlaksana
tidak terjadi sebuah peristiwa yang keluar dari ketentuan aturan yang telah
diatur sebagai mana mestinya, kemudian juga kepada peserta calon kandidat
mengetahuai secara utuh prasyarat pencalonan secara materil dan formil.
Persaingan antar peserta kandidat juga harus mendapat perlakuan yang sama secara
adil sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional kesempatan yang sama.
Panitia
pemilihan dan juga tim pengawas yang di bentuk Bupati kab.Indragiri hilir
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7
tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, harus benar-benar
selektif mengambil tim prefesional karna di dalam pasal 14 Perda no 7
tahun 2016 tersebut menyebutkan Tim pengawas berwenang untuk membtalkan hasil
seleksi admnistrasi ketika terbukti bertentangn dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kita ingin kepala Desa yang terpilih benar-benar yang
memiliki Visi menjawab percepatan pembangunan dan persoalan yang ada di Desa dan
memajukan desa dengan inovatif dan fikiran kreatif, keterbukaan dan
teranprasnsi arah kebijakan anggaran Desa juga menjadi hal subtansi agar tidak
ada permasalahan penyalahgunaan anggaran yang berakibat proses hukum di
kemudian hari, maka bakalcalon kades bukan hanya yang memliki kemampuan
teknokratik semata. Perlu
juga kita ketahui hasildaripengajuangugatanujimateri
yang dilayangkanolehAsosiasiPerangkatDesaSeluruh Indonesia (APDESI) padatahun
2015 terkaitkonstitusionalitas UUDesa bahwa MK dalam putusannya nomor
128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g Undang-Udang nomor 6 tahun
2014 tentang Desa yang berbunyi CalonKepalaDesawajibmemenuhipersyaratan
“terdaftarsebagaipendudukdanbertempattinggal
di Desasetempat paling kurang 1 (satu) tahunsebelumpendaftaran” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, syarat Domisli bukan lagi menjdi penghalang untung ikut serta dalam
kontestasi pemilihan kepala desa sebagaimana di sebut di dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) ini menyebutkan “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Disamping itu
juga yang harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilihan kepala Desa adalah
mekanisme duduk perkara penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa baik itu
sengketa proses maupun sengketa hasil, melihat berbagai perundang-undangan yang
terkait pilkades, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 thun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Udang Desa, PermendagriNomor 65 tahun 2017
TentangPerubahanatasPeraturan Mentri dalam Negri Nomor 112 tahun
2014 tentang pemilihan kepala Desa,
bahwa dari semua regulasi hukum tersebut tidak terdapat aturan hukum yang
mengatur secara khusus bagaimana peran serta pengadilan dalam penyelesaian
engketa pemilihan kepala Desa seperti sengketa pemilu pada umumnya, tetapi Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 37 ayat 6 mengatakan Dalam hal terjadi
perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan
perselisihan. Kita beraharap proses penyelesaian sengketa bila mana terjadi di
pilkades kab. Indragiri hilir benar-benar terpasilitasi melalui proses mediasi
dan ajudikasi dan tidak ada kekosongan dasar hukum, di karnakan pemilihan
kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih
kepala desa yang bersifat langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Post a Comment