Header Ads

deskripsi gambar

Ketika Imam Nahrawi Dicecar Korupsi Bawahannya sampai 40 Miliar, Lantas Ngaku “Saya Baru Tahu, Pak”

Indragirione.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan membengkaknya anggaran proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) Deputi IV Kemenpora, Mulyana.

Berdasarkan Juknis Nomor 10/2018 tentang peraturan Bidang Prestasi Olahraga kepada KONI, KOI, dan induk organisasi, besaran anggarannya hanya Rp 7 miliar.

Namun jumlah seluruh anggaran pada proposal dana hibah KONI tercatat Rp 47 miliar. Artinya, telah terjadi penggelembungan sekitar Rp 40 miliar.

“Untuk oprasional administrasi bantuan KONI sebesar Rp 7 miliar satu paket. Pertanyaannya, tadi saudara kan tahu dana hibah KONI diberikan ada proposal pertama ada proposal kedua, jumlah seluruhnya 47 miliar. Jika dihubungkan juknis Pak Mulyana operasional KONI hanya Rp 7 miliar. Ada Pak Menteri? Sampai menggelembung dari 7 sampai 47 miliar?,” tanya Jaksa KPK, Tito kepada Menpora, Imam Nahrawi di Ruang Sidang, Kamis (4/7) malam.

Mendengar pertanyaan Jaksa, sontak Imam mengaku tidak tahu-menahu secara rinci terkait besaran anggaran dana hibah KONI sebagaimana tertuang dalam Juknis di Kedeputian Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Ya kalau sudah soal pemenuhan, prasyarat, tentu itu sudah tanggung jawab dari PPK, verifikasi dan unit di bawahnya. Karena udah ditunjukkan dengan aturan yang dibentuk, sehingga saya enggak tahu persis,” jawab Imam.

Imam Nahrawi juga tak tahu menahu dan tak bisa menjelaskan soal jumlah pembengkakan anggaran hingga Rp 40 miliar tersebut.

“Saya emang enggak tahu tentang anggaran ini sampai cair, sampai kemudian terjadi OTT. Sehingga saya tidak bisa menjelaskan apa yang diharapkan Pak Jaksa tadi itu,” ujar Imam.

Jaksa yang masih heran dengan jawaban menteri dari PKB yang tidak mengetahui adanya penyimpangan pada lembaga yang dipimpinnya itu kembali menegaskan pertanyaannya.

“Tidak tahu? Tidak tahu Pak? Walaupun ini bertentangan Permenpora yang saudara terbitkan?” tanya Jaksa Tito.

“Iya saya tidak tahu. Ya tapi kan itu sudah pelaksanaan. Mana mungkin menteri mengetahui sedetail dari tanggung jawab dan wewenang dimiliki,” timpal Imam.

Bahkan, Imam mengaku baru mengetahui dugaan penggelembungan anggaran pada proposal dana hibah KONI itu saat diungkapkan Jaksa dalam persidangan.

“Saudara baru tahu hari ini?” tanya Jaksa Tito.

“Apa? Iya, baru tahu terkait dibacakan tadi baru dari Pak Jaksa,” jawab Imam.

Dalam sidang ini, Imam bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanta.

Nama Imam Nahrowi kerap disebut-sebut karena diduga menerima aliran dana Rp 400 juta melalui asistennya bernama Ulum. Hal itu diungkapkan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono saat bersaksi untuk Mulyana.

(One/rmol/pojoksatu)
deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.