Saya Terima Amplop Dari Pak Jonan Melalui Stafnya
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih |
Hal itu diungkapkan Eni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (22/1). Eni hari ini menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari stafnya Pak Jonan, amplopnya masih utuh sebenarnya sebesar Sin$10 ribu," ucap Eni.
Eni mengungkapkan penerimaan uang dari Jonan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal uang sebanyak Sin$10 ribu. KPK menanyakan soal ini karena ada bukti soal pengembalian uang Sin$10 ribu oleh Eni.
Ia hanya mengatakan uang sebanyak itu diterimanya seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR RI. Uang itu diserahkan melalui Hadi.
Eni mengaku tidak mengetahui uang tersebut untuk perihal apa. Uang tersebut juga tak disebut terkait dengan kasus yang tengah menjerat Eni.
"Saya tidak tahu," kata Eni saat ditanya jaksa.
Jaksa kemudian bertanya nama staf Jonan yang memberinya amplop berisi uang tersebut. Dengan tegas, Eni menjawab "Pak Hadi".
"Saya lagi rapat, kebetulan saya pimpin rapat, rapat di DPR. Begitu selesai, terus stafnya Pak Jonan (memberikan amplop), 'ini dari Pak Jonan, ini buat kegiatan dapil'. Begitu, saya terima aja, saya simpan," ujar Politikus Golkar ini.
Eni mengaku tidak pernah sama sekali meminta uang kepada Jonan.
"Ya saya enggak tahu, tapi saya terima uang itu karena begitu banyak reward," ujar Eni kepada Jaksa.
Lebih lanjut, Eni menyatakan, uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Uang dikembalikan tidak dengan amplopnya, melainkan ditransfer.
"Waktu itu penyidik KPK sampaikan sudah ditransfer saja. Saya minta rekening dolar, dikasih rekening dolar untuk kemudian ditransfer. Sebenarnya saya ingin biar lebih otentik, amplop itu masih utuh saya sampaikan dengan amplop-amplopnya," papar Eni.
Diketahui, Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1. Ia didakwa bersama mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam penerimaan suap tersebut.
Kotjo sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Eni meminta Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Menteri ESDM Ignasius Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.
Mekeng disebut sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan. Sementara dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.
Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Selasa (22/1) pukul 19.03 WIB dari sebelumnya berjudul "Kasus PLTU Riau, Eni Akui Terima Sin$10 Ribu dari Jonan".
Post a Comment