Tak Perlu Ke Imigrasi Kini Buat Paspor Bisa Lewat HP , Download Aplikasi Apapo Versi 2.0
Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Imigrasi Kelas II Tembilahan Panogu Sitanggang mengatakan, "Yang memerlukan perlakuan khusus dari kami adalah masyarakat yang sudah Lanjut usia (Lansia), cacat dan lainya. Untuk selebihnya itu harus melalui aplikasi pendaftaran passport online, caranya sangat mudah dan gampang, aplikasinya udah ada yaitu aplikasi APAPO versi 2."
"Masyarakat yang butuh passport silahkan download aplikasinya di Android playstore namanya APAPO Versi 2, kemudian pilih harinya sendiri, pilih tanggalnya sendiri, pilih jam waktunya sendiri, jam waktu itu kita bagi dua ada layanan pagi ada pelayanan setelah istirahat.
Jelasnya,"Rata-rata tujuan masyarakat yang kami layani itu adalah Haji dan Umrah" itu sudah terkordinir bersama Pemda, yang lainnya mereka liburan saja, biasanya ke Malaysia, ke Singapore"
"Dengan peraturan menteri yang baru, sekarang biaya beban passport Rp.350.000. Kedua, Peraturan dulu itu tidak ada denda untuk passport hilang, nah sekarang dengan peraturan menteri baru, passport hilang akan di kenakan denda dengan biaya beban Rp.1.000.000, jadi total dengan pembuatan passport yang baru biayanya Rp.1.350.000 tentunya dengan proses surat kehilangan."
Tambahnya," Untuk diinformasi kan bagi masyarakat bahwa, Kantor Imigrasi kita akan pindah sementara waktu pada akhir bulan Juli ini di Jl. Soebrantas samping Kantor DPRD, Karena kantor ini akan di rehab." (FJ)
Post a Comment