Header Ads

deskripsi gambar

Fahri Minta Sohibul Iman hingga HNW Mundur sebagai Pejabat PKS

Fahri Hamzah
Indragirione.com - Fahri Hamzah mengajukan dua tuntutan terhadap lima tergugat terkait kasus sengketa dirinya dengan PKS. Salah satunya, Fahri meminta kelima tergugat itu mundur sebagai pejabat partai.

Lima orang yang digugat mundur itu adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Mereka tercantum sebagai tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Fahri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya minta mereka, lima orang ini, secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan penyelamatan partai. Mundur sebagai pejabat partai. Jadi kader biasa," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2019).


"Supaya ada waktu untuk recovery. Karena ini partai hancur-hancuran kalau berdasarkan survei. Nggak lolos PT (parliamentary threshold). Trennya juga melemah terus. Jadi lebih baik mundur saja," imbuh dia.

Jika kelimanya tak mau mengundurkan diri, Fahri meminta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri segera menonaktifkan mereka dari partai. Menurut Fahri, Salim Segaf memiliki kewenangan untuk hal tersebut.

"Kalau mereka tidak mengundurkan diri secara sukarela, saya minta Salim Segaf sebagai Ketua Majelis Syuro untuk menonaktifkan orang ini dari struktur partai," sebutnya.

Andai hal ini tak dilaksanakan, Fahri menduga Salim Segaf bersekongkol dengan kelima orang tersebut. Ia mengaku sudah mencurigai hal ini sejak awal.

"Kalau dalam seminggu tidak dicopot, dugaan saya Ketua Majelis Syuro terlibat akan bisa dibuktikan. Maka nanti kemungkinan saya akan laporkan, tidak saja dalam perbuatan melawan hukum, tapi secara bersama-sama melakukan tindakan yang ada unsur pidananya," tutur Fahri.

Menurut Fahri, tuntutannya ini demi menjaga keselamatan PKS. Fahri memberikan tenggat satu minggu.

"Saya minta satu minggu ini. Nanti Jumat mendatang saya akan bicara lagi. Ini demi menjaga wibawa partai," kata dia.


Berdasarkan keputusan MA, PKS wajib membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Saat itu, Rabu (9/1), Fahri lewat kuasa hukumnya memberikan tenggat 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut.

Namun PKS tetap tidak terima. Partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu berencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru.

sumber : detik.com
deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.