Header Ads

deskripsi gambar

Ahok Bebas, Ini Postingan Pertamanya di Instagram “Merdeka!”

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Indragirione.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi bebas hari ini, Kamis (24/2019) setelah menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Beredar kabar, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sejatinya telah menghirup udara bebas pada pulu 07.30 WIB tadi pagi.
Akan tetapi, ia tak langsung keluar dari Mako Brimob. Melainkan masih berada di lingkungan rutan.
Melalui akun instagram pribadi miliknya, @basukibtp, Ahok memposting foto-foto dirinya.
Foto itu diambil saat dirinya menandatangani sejumlah surat dan berkas-berkas administrasi kebebasannya.
“Proses administrasi sebelum bebas di Mako Brimob pagi tadi. Merdeka!” demikian caption yang disematkan dalam unggahan itu.
Ungahan itupun lantas langsung dipenuhi dengan komentar warganet yang menyatakan kelegaan dan kerinduannya.
“Pak BTP panutanquuu, welcome back. Rindu sekali sm sosok bapak,” kata noviyantiangelina93.
“24 purnama telah ku tuntas kan hingga paripurna…BTP. Merdeka!!! Welcome Nemo,” balas harimerdeka_epecs.
“Selamat y pak.sukses dan sehat selalu pak.selamat berkarya kembali ke tengah tengah masyarakat indonesia,” tulis lufika89.
“PUJI TUHAN …. MERDEKA ! SELAMAT PAK BTP dan aku sll menunggu gebrakan baru Bapak utk negara Indonesia tercinta,” kata nathajoce.
“Alhamdulillah,” singkat ahmad_nahrowi94.
“Alhamdulillah MERDEKA akhirnya menghirup udara bebas bapak @basukibtp selamat,” kata siti_singgih_rusmanto.
“Purnama bersinar kembali,” ucap sulaeman3351.
“Alhmdulillah,, SuperHeroes sudah kmbali,, #welcomeback pak @basukibtp sosok pemimpin yg di rindukan publik salam dari kota Reog,” ucap marco_dhoni.
Tak sedikit pula warganet yang juga merasakan haru atas kebebasannya.
“Bapaaaaaa… duh lgs nangis nangis liat bapa bebas… sehat trs ya pa,” beber miamariska.
“Menyambut kebebasan Pak BTP dengan penuh sukacita,” balas yunihandayani22.
Sekadar informasi, Ahok dijadwalkan akan bebas dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1).
Adapun dia teregister sebagai tahanan Lapas Kelas I Cipinang dengan nomor 83/DU/2017.
Selama menjalani masa pemidanaan, Ahok diketahui mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 3 bulan 15 hari.
Dengan rincian, dia mendapat remisi khusus Natal pada 2017 selama 15 hari.
Lalu, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan dan remisi khusus Natal 2018 sejumlah 1 bulam.
Dengan pengurangan remisi tersebut total Ahok menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.
Selama itu pula, Ahok katanya tidak pernah menggunakan haknya sebagai narapidana. Baik itu cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersayarat, juga cuti menjelang bebas.
Penampilan terbaru Ahok saat keluar dari Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok

(ruh/pojoksatu)

deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.