Sudah Dilimpahkan Kepengadilan, Kepala Desa Di Pelangiran Terancam Penjara 1 Tahun Denda 12 Juta
Ketua Bawaslu M.Dong |
Kepala Desa Tegal Rejo Jaya diduga melanggar Pasal 490 Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tindakannya dinilai menguntungkan salah satu peserta pemilu Tahun 2019. Kepala Desa pun terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta, Saat ini berkas Dari Bawaslu sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan
ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Indragiri Hilir , M. Dong saat dikonfirmasi Jum'ad mengatakan," kami tim sentragakkumdu sudah melakukan semua proses berkaitan dengan hasil Pengawas Pemilu di Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Inhil.
"Kita sudah melimpahkan berkas kepala Desa ke Polres dan sudah diteruskan ke Kejaksaan. Tadi saya dapat informasi lagi sudah mau dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," ujar M. Dong.
M. Dong menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut yakni diduga ada upaya akan melakukan mobilisasi massa untuk Caleg Partai Gerindra , namun naas dalam pergerakan tersebut Panwaslu bergerak dan sempat melakukan perekaman video amatir untuk dijadikan bukti.
"Sudah ada indikasi untuk mobilisasi massa yang berdampak akan menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya dan ini termasuk pelanggaran," tegas M. Dong.
Terkait dengan proses selanjutnya, Ketua Bawaslu Inhil katakan akan terus mengikuti sampai nanti ada keputusan dari pihak pengadilan.
"Kita hanya bisa memenuhi apa yang menjadi tugas dari kami, terkait keputusan nanti kita serahkan ke pihak pengadilan, jika diputuskan bersalah tetap harus menjalani pidana. Berkenaan dengan jabatannya selaku Pemerintah Desa tergantung kepada pemerintah daerah yang berkompeten menanggapi," Jelas M. Dong.(Zd)
Post a Comment