Waduh Data Pengguna Bocor, Facebook Didenda Rp 9,1 Miliar di Negara Ini
Indragirione.com, - Dampak dari kasus Cambridge Analytica, puluhan juta data pribadi pengguna Facebook bocor, pihak Facebook pun setuju membayar denda sebesar 500 ribu poundsterling atau Rp 9,1 miliar di Inggris.
Jumlah ini termasuk sangat kecil jika dibandingkan denda yang dijatuhkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC).
Pada Juli 2019, FTC menjatuhkan denda sebesar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook karena skandal Cambridge Analytica.
Data tersebut diduga disalahgunakan untuk keperluan pemilihan presiden di AS tahun 2016.
Besarnya denda yang dibayarkan kemungkinan ada kaitannya dengan jumlah pengguna yang terlibat di Inggris dibandingkan pengguna di Amerika Serikat.
Pejabat dari Kantor Komisaris Informasi atau Information Commissioner's Office (ICO) menjelaskan bahwa data warga negara Inggris terpapar "bahaya serius" akibat dari skandal Cambridge Analytica.
"Perhatian utama ICO adalah bahwa data warga negara Inggris terpapar pada risiko bahaya serius. Perlindungan informasi pribadi dan privasi merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya untuk hak individu, tetapi juga seperti yang kita ketahui sekarang, untuk pelestarian demokrasi yang kuat," kata James Dipple-Johnstone, wakil komisaris ICO.
Dilansir dari BBC, peneliti bernama Dr Aleksandr Kogan dan perusahaannya, GSR, menggunakan kuis kepribadian untuk memanen data pengguna Facebook hingga 87 juta orang.
Beberapa data tersebut dibagikan dengan Cambridge Analytica yang berbasis di London, Inggris.
ICO berpendapat bahwa Facebook tidak berbuat cukup untuk melindungi informasi pengguna.
Harry Kinmoth, seorang pengacara Facebook menjelaskan bahwa perusahaan media sosial tersebut telah membuat perubahan untuk membatasi informasi yang dapat diakses oleh para developer aplikasi setelah skandal Cambridge Analytica.
Kinmoth juga menambahkan bahwa Facebook akan bekerja sama dengan tim investigasi ICO dalam menemukan bukti lebih kuat terkait data pengguna Facebook di Eropa yang diduga telah ditransfer ke Cambridge Analytica.
sumber: suara.com/gil
Jumlah ini termasuk sangat kecil jika dibandingkan denda yang dijatuhkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC).
Pada Juli 2019, FTC menjatuhkan denda sebesar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook karena skandal Cambridge Analytica.
Data tersebut diduga disalahgunakan untuk keperluan pemilihan presiden di AS tahun 2016.
Besarnya denda yang dibayarkan kemungkinan ada kaitannya dengan jumlah pengguna yang terlibat di Inggris dibandingkan pengguna di Amerika Serikat.
Pejabat dari Kantor Komisaris Informasi atau Information Commissioner's Office (ICO) menjelaskan bahwa data warga negara Inggris terpapar "bahaya serius" akibat dari skandal Cambridge Analytica.
"Perhatian utama ICO adalah bahwa data warga negara Inggris terpapar pada risiko bahaya serius. Perlindungan informasi pribadi dan privasi merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya untuk hak individu, tetapi juga seperti yang kita ketahui sekarang, untuk pelestarian demokrasi yang kuat," kata James Dipple-Johnstone, wakil komisaris ICO.
Dilansir dari BBC, peneliti bernama Dr Aleksandr Kogan dan perusahaannya, GSR, menggunakan kuis kepribadian untuk memanen data pengguna Facebook hingga 87 juta orang.
Beberapa data tersebut dibagikan dengan Cambridge Analytica yang berbasis di London, Inggris.
ICO berpendapat bahwa Facebook tidak berbuat cukup untuk melindungi informasi pengguna.
Harry Kinmoth, seorang pengacara Facebook menjelaskan bahwa perusahaan media sosial tersebut telah membuat perubahan untuk membatasi informasi yang dapat diakses oleh para developer aplikasi setelah skandal Cambridge Analytica.
Kinmoth juga menambahkan bahwa Facebook akan bekerja sama dengan tim investigasi ICO dalam menemukan bukti lebih kuat terkait data pengguna Facebook di Eropa yang diduga telah ditransfer ke Cambridge Analytica.
sumber: suara.com/gil
Post a Comment