Tak Hanya Untuk Sekolah, Sistem Zonasi Juga Berlaku Untuk Pemakaman Di Tembilahan
Indragirione.com,- Tidak hanya sekolah yang menerapkan sistem zonasi. Saat ini, Taman Pemakaman Umum (TPU) Nurussalam Tanjung Harapan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) juga tengah menerapkan sistem tersebut.
Zonasi merupakan pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuatu dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
Sistem zonasi yang akan diterapkan di TPU Tanjung Harapan ini dikarenakan lahan yang semakin sempit. Informasi ini Riaulink.com dapat dari surat pemberitahuan yang diedarkan oleh Pengurus TPU Tanjung Harapan.
"Mengingat semakin sempit dan terbatasnya lokasi pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Nurussalam Tanjung Harapan Tembilahan, serta berdasarkan hasil musyawarah pengurus TPU Nurussalam bersama Tokoh Masyarakat Tanjung Harapan pada Senin, 17 Juni 2019, maka perlu kami sampaikan bahwa Terhitung Sejak 01 Oktober 2019 yang akan datang, Pengurus TPU Nurussalam hanya bisa menerima jenazah dari Jalan Tanjung Harapan, Jalan Tanjung Priok, dan Kelurahan Tembilahan Kota," sebut pengurus dalam surat tersebut.
Jalan Tanjung Harapan itu meliputi wilayah Sungai Batang Tuaka (sebelah utara), Jalan Baharuddin Yusuf (sebelah selatan), Parit 13 Tembilahan (sebelah Barat), dan Parit 14 Tembilahan (sebelah timur).
Sedangkan Jalan Tanjung Priok meliputi RT 05 RW 02, RT 08 RW 02, RT 09 RW 02, dan Kelurahan Pekan Arba. Sementara itu untuk Kelurahan Tembilahan Kota meliputi seluruh wilayah di Tembilahan Kota. (***)
Sumber : Riaulink
Zonasi merupakan pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuatu dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
Sistem zonasi yang akan diterapkan di TPU Tanjung Harapan ini dikarenakan lahan yang semakin sempit. Informasi ini Riaulink.com dapat dari surat pemberitahuan yang diedarkan oleh Pengurus TPU Tanjung Harapan.
"Mengingat semakin sempit dan terbatasnya lokasi pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Nurussalam Tanjung Harapan Tembilahan, serta berdasarkan hasil musyawarah pengurus TPU Nurussalam bersama Tokoh Masyarakat Tanjung Harapan pada Senin, 17 Juni 2019, maka perlu kami sampaikan bahwa Terhitung Sejak 01 Oktober 2019 yang akan datang, Pengurus TPU Nurussalam hanya bisa menerima jenazah dari Jalan Tanjung Harapan, Jalan Tanjung Priok, dan Kelurahan Tembilahan Kota," sebut pengurus dalam surat tersebut.
Jalan Tanjung Harapan itu meliputi wilayah Sungai Batang Tuaka (sebelah utara), Jalan Baharuddin Yusuf (sebelah selatan), Parit 13 Tembilahan (sebelah Barat), dan Parit 14 Tembilahan (sebelah timur).
Sedangkan Jalan Tanjung Priok meliputi RT 05 RW 02, RT 08 RW 02, RT 09 RW 02, dan Kelurahan Pekan Arba. Sementara itu untuk Kelurahan Tembilahan Kota meliputi seluruh wilayah di Tembilahan Kota. (***)
Sumber : Riaulink
Post a Comment