Bupati Inhil Lantik Kepala Pjs Kepala Desa
Foto : |
Turut dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD, Ketua Baznas Inhil, Ketua TP PKK Inhil, Camat Batang tuaka, Camat serta unsur Forkopimcam Kecamatan Keritang, beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Selain pelantikan Penjabat Kepala Desa juga dilakukan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petalongan, Desa Lintas Utara, Desa Kayu Raja dan Desa Pancur, Priode 2018-2024 oleh Bupati HM. Wardan dan pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Keritang dan Kecamatan Kemuning oleh Ketua Baznas Inhil.
Sebelum, menyampaikan sambutan terlebih dahulu dilakukan penyerahan insentif Gharim dan imam Kecamatan Keritang, penyaluran zakat Produktif dan bedah rumah oleh Bupati HM.Wardan.
Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini untuk melaksanakan amanah UU No. 6 TH 2014 tentang Desa dan juga mengisi kekosongan jabatan karena Pejabat kepala Desa yang lama sudah habis masa jabatannya. Untuk itu ditunjuk Penjabat kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati.
Beliau menambahkan, penjabat kepala Desa ini mempunyai hak dan tanggung jawab sama dengan Kepala Desa Defitif. Untuk itu, diharapkan kepada Penjabat kepala yang baru dilantik untuk memahami betul tugas dan fungsinya sebagai Penjabat kepala Desa. Serta tugas berat juga sudah menanti sebagai penjabat kepala Desa untuk mengantarkan Diadakannya Pilkades serentak pada TH 2019 akan datang dan sebagai penjabat kepala desa harus bersikap netral dalam proses Pemilihan Kepala Desa.
Terakhir beliau, juga menambahkan kedepan khusus Kabupaten Inhil akan seleksi kepala desa kedepannya harus di tambahkan poin “ kepala Desa Harus Fasih Baca Al-Qur’an.
Post a Comment