Header Ads

deskripsi gambar

Usai Gulirkan Isu Pansus, Gerindra Siap Tabrak Aturan Demi Gelar PSU Pilpres 2019

Fadli Zon
Indragirione.com – Meski tidak terang-terangan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengindikasikan pihaknya bakal melalukan upaya apapun agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019 bisa dilakukan.


Demikian disampaikan anak buah Prabowo Subianto itu terkait bergulirnya wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI.

Fadli mengatakan, pihaknya sampai sejauh ini masih belum melihat ke arah opsi PSU.

Alasannya, pihaknya juga belum memikirkan tentang rekomendasi apa yang akan akan dikeluarkan. Sebab pansus sendiri belum terbentuk.

“Jadi memang ada time frame yang sangat menentukan, kita lihatlah. Biar bergulir dulu. Apakah ini bisa disetujui atau tidak,” katanya kepada redaksi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenanan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menambahkan, salah satu tujuan pembentukan pansus adalah dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh anggota dewan.

“Dalam hal ini kita mengevaluasi terhadap apa yang terjadi, dengan investigasi, penyelidikan dan sebagainya,” tandasnya.

Fadli membantah, usulan pembentukan pansus ini berasal dari Gerindra, melainkan usulan perseorangan.

“Saya kira ini baru gagasan dan usulan dari orang-perorangan,” katanya.



Akan tetapi, Fadli menegaskan bahwa langkah tersebut dinilai Gerindra dan PKS sebagai bagian menyelamatkan demokrasi dan juga evaluasi.

“Nanti kita juga akan komunukasikan juga dengan rekan-rekan,” pungkasnya.

Sesuai dengan UU MD3, pembentukan pansus haruslah diusulkan oleh setidaknya 25 anggota yang didukung oleh dua fraksi.

Setelah melalui beberapa proses, usulan pembentukan pansus harus dibawa ke rapat paripurna untuk meminta pandangan dari semua fraksi dan akan diambil keputusan akhir, diterima atau tidak.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, benar bahwa DPR RI tak bisa menentukan PSU bisa digelar atau tidak.

Tapi hanya ada tiga lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berhak memutuskan.

Usulan pembentukan pansus baru mulai diwacanakan oleh anggota DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah dalam interupsi pada rapat paripurna kemarin.

Menurut Ledia, pansus penting untuk mencari tahu tentang penyebab dari meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan kesalahan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Bagai gayung bersambut, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono pun menimpalinya dan menganggap pembentukan pansus sangat dibutuhkan.

Perlu diketahui, PKS dan Gerindra bersama-sama Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tergabung dalam koalisi pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Namun dalam rapat paripurna kemarin, belum ada satupun Anggota Fraksi Demokrat dan PAN yang angkat suara tentang pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu.

Fadli mengakui kalau mereka belum melakukan komunikasi dengan para anggota dewan dari fraksi koalisi terkait pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu.

(pojoksatu)
deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.