Ketahuan Mesum dengan Pacar, Siswi di Padang Pariaman Dipaksa Layani Nafsu Bejat 4 Buruh
Indrgairione.com - Ketahuan mesum dengan pacarnya, seorang remaja yang masih pelajar berinisial DP (17) dipaksa melayani nafsu bejat empat orang buruh di Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tiga dari empat orang buruh itu masing-masing SH (23), NR (25) dan JT (20) yang ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2019) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang pelakunya ditangkap pada Rabu lalu. Setelah melalui pemeriksaan hari ini, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Rizki mengatakan, kejadian berawal saat DP yang berpacaran dengan RZP (17) pada Februari 2019 lalu, dibawa ke sebuah gudang batu bata di daerah itu. RZP memaksa DP untuk melakukan hubungan suami istri.
Kejadian itu berulang hingga tiga kali dalam rentang waktu tiga pekan. Ternyata kejadian itu diketahui oleh seorang buruh yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Padang Pariaman.
"DPO itu mengancam DP akan menyebarkan kejadian antara DP dengan RZP ke warga. Karena diancam, DP akhirnya melayani nafsu bejat DPO dengan empat orang rekannya," kata Rizki.
Karena kejadian itu, korban menjadi trauma dan memberanikan diri melapor ke polisi pada 10 September. "Setelah mendapatkan laporan itu, kami bergerak cepat dengan mengamankan pacarnya RZP dan tiga buruh lainnya," kata Rizki.
Selain menetapkan tiga buruh sebagai tersangka, polisi juga menetapkan sang pacar RZP sebagai tersangka.
RZP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Sekarang kami mengejar satu orang buruh lagi yang masuk dalam DPO," kata Rizki.
Sumber: riausky.com
Tiga dari empat orang buruh itu masing-masing SH (23), NR (25) dan JT (20) yang ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2019) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang pelakunya ditangkap pada Rabu lalu. Setelah melalui pemeriksaan hari ini, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Rizki mengatakan, kejadian berawal saat DP yang berpacaran dengan RZP (17) pada Februari 2019 lalu, dibawa ke sebuah gudang batu bata di daerah itu. RZP memaksa DP untuk melakukan hubungan suami istri.
Kejadian itu berulang hingga tiga kali dalam rentang waktu tiga pekan. Ternyata kejadian itu diketahui oleh seorang buruh yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Padang Pariaman.
"DPO itu mengancam DP akan menyebarkan kejadian antara DP dengan RZP ke warga. Karena diancam, DP akhirnya melayani nafsu bejat DPO dengan empat orang rekannya," kata Rizki.
Karena kejadian itu, korban menjadi trauma dan memberanikan diri melapor ke polisi pada 10 September. "Setelah mendapatkan laporan itu, kami bergerak cepat dengan mengamankan pacarnya RZP dan tiga buruh lainnya," kata Rizki.
Selain menetapkan tiga buruh sebagai tersangka, polisi juga menetapkan sang pacar RZP sebagai tersangka.
RZP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Sekarang kami mengejar satu orang buruh lagi yang masuk dalam DPO," kata Rizki.
Sumber: riausky.com
Post a Comment