Tersinggung Dibilang ‘Burungnya’ Loyo, Doyo Tega Habisi Wanita Selingkuhan Pakai Bata
Indragirione.com, - Aparat Kepolisian Resort Blora menangkap Doyo (50) selingkuhan Ratmiyati (41) warga Dusun Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban, Blora yang ditemukan tewas usai dianiaya pelaku.
Ternyata sebelum menganiaya Ratmiyati, pelaku sempat berhubungan intim dengan korban.
Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban melalui pintu belakang pada hari Rabu (25/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian korban dan tersangka berbincang di ruang dapur dan bermesraan di kursi kayu.
“Saat bermesraan inilah keduanya lalu melakukan hubungan intim layaknya suami istri di atas kasur,” ungkap Kapolsek, Sabtu (28/9).
Usai berhubungan intim, lanjut Kapolsek, pelaku lalu pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Di saat itulah, korban memaki pelaku dengan mengucapkan tidak jantan.
“Jadi korban ini merasa tidak puas, dan memaki pelaku tidak jantan. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban lalu tersangka marah dan melempar korban dengan menggunakan pecahan bata mengenai pundak korban, kemudian tersangka melempar lagi menggunakan pecahan bata mengenai kepala belakang hingga terjatuh, lalu tersangka memukul korban menggunakan bata sebanyak tiga kali mengenai kepala sebelah kiri dan tiga kali di kepala sebelah kanan dan belakang belakang korban,” papar Kapolsek.
Melihat korban tidak berdaya, pelaku lalu meninggalkannya di dalam rumah.
“Setelah itu tersangka keluar rumah melalui pintu belakang dan mengganjal pintu belakang menggunakan kayu agar tidak terbuka, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor ke arah utara melalui Dukuh Tanduran, Desa Kemantren,” imbuh Kapolsek seperti dikutip dari Pojoksatu.id.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Iya, memang pelaku berusaha melawan petugas, makanya kita lakukan dengan upaya terukur,” jelas Hery.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan diancam dengan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (riausky)
Ternyata sebelum menganiaya Ratmiyati, pelaku sempat berhubungan intim dengan korban.
Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban melalui pintu belakang pada hari Rabu (25/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian korban dan tersangka berbincang di ruang dapur dan bermesraan di kursi kayu.
“Saat bermesraan inilah keduanya lalu melakukan hubungan intim layaknya suami istri di atas kasur,” ungkap Kapolsek, Sabtu (28/9).
Usai berhubungan intim, lanjut Kapolsek, pelaku lalu pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Di saat itulah, korban memaki pelaku dengan mengucapkan tidak jantan.
“Jadi korban ini merasa tidak puas, dan memaki pelaku tidak jantan. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban lalu tersangka marah dan melempar korban dengan menggunakan pecahan bata mengenai pundak korban, kemudian tersangka melempar lagi menggunakan pecahan bata mengenai kepala belakang hingga terjatuh, lalu tersangka memukul korban menggunakan bata sebanyak tiga kali mengenai kepala sebelah kiri dan tiga kali di kepala sebelah kanan dan belakang belakang korban,” papar Kapolsek.
Melihat korban tidak berdaya, pelaku lalu meninggalkannya di dalam rumah.
“Setelah itu tersangka keluar rumah melalui pintu belakang dan mengganjal pintu belakang menggunakan kayu agar tidak terbuka, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor ke arah utara melalui Dukuh Tanduran, Desa Kemantren,” imbuh Kapolsek seperti dikutip dari Pojoksatu.id.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Iya, memang pelaku berusaha melawan petugas, makanya kita lakukan dengan upaya terukur,” jelas Hery.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan diancam dengan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (riausky)
Post a Comment