Kadisdukcapil : 87 Orang Anak Anak Sudah Cetak KIA di Stan MTQ
Indragirione.com, -Stan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir langsung diserbu oleh anak-anak, Sabtu (28/9/2019).
Sejak dibuka pada pukul 11.00 WIB, anak-anak sudah berdatangan mengantri untuk membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) yang baru lounching.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Ahmad Ramani saat dikonfirmasi menyebutkan dalam uji coba cetak KIA ini sudah tembus diangka 87 orang anak yang sudah dicetakkan.
"Alhamdulillah sudah ada 87 orang yang mendaftar dan sudah kita cetakkan KIA dalam uji coba tadi," jelas Kadisdukcapil, Ahmad Ramani.
Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Inhil ini menambahkan, pencetakan KIA akan terus dilakukan dan terhitung hari Senin 30 September 2019 Capil Inhil kembali ke babak baru berkenaan dengan data.
"Insya Allah hari Senin kita akan mulai babak baru berkenaan dengan data KIA," jelasnya.
Ramani juga menjelaskan persyarat untuk pembuatan KIA bagi warga Indragiri Hilir. "Cukup bawa foto copy Akta dan Kartu Keluarga bagi anak di bawah lima tahun sudah bisa kita buatkan KIA, dan bagi umur lima tahun ke atas hingga 16 tahun harus hadir di lokasi percetakan KIA karena akan diambil foto," imbuhnya.Pesisirnews
Sejak dibuka pada pukul 11.00 WIB, anak-anak sudah berdatangan mengantri untuk membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) yang baru lounching.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Ahmad Ramani saat dikonfirmasi menyebutkan dalam uji coba cetak KIA ini sudah tembus diangka 87 orang anak yang sudah dicetakkan.
"Alhamdulillah sudah ada 87 orang yang mendaftar dan sudah kita cetakkan KIA dalam uji coba tadi," jelas Kadisdukcapil, Ahmad Ramani.
Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Inhil ini menambahkan, pencetakan KIA akan terus dilakukan dan terhitung hari Senin 30 September 2019 Capil Inhil kembali ke babak baru berkenaan dengan data.
"Insya Allah hari Senin kita akan mulai babak baru berkenaan dengan data KIA," jelasnya.
Ramani juga menjelaskan persyarat untuk pembuatan KIA bagi warga Indragiri Hilir. "Cukup bawa foto copy Akta dan Kartu Keluarga bagi anak di bawah lima tahun sudah bisa kita buatkan KIA, dan bagi umur lima tahun ke atas hingga 16 tahun harus hadir di lokasi percetakan KIA karena akan diambil foto," imbuhnya.Pesisirnews
Post a Comment