Mahasiswa Kembali Demo Tuntut Penanggulangan Bencana Asap
Indragirione.com,- Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Inhil (AMPI) menyampaikan tuntutan dengan masalah Penanggulangan kabut asap, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK didepan Kantor DPRD Inhil, Senin (30/9/2019).
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Inhil (AMPI)
1. Pemerintah harus mensosialisasikan kepada masyarakat atas RUU yang kontroversial.
2. Meminta konsep sepuluh hari kerja DPRD yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh anggota DRPD tentang Karlahut pada tanggal 16 September 2019 dengan memberikan peralatan pencegahan Karlahut di Inhil, memberikan tim medis (Kesehatan), memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang Karlahut.
Korlap mahasiswa Fauzi saat dikonfirmasi menyatakan,"Tolong masyarakat dibantu dengan memberikan mesin pemadam kebakaran, karena kedepan kami khawatir akan terjadi kembali Karlahut.
"RKUHP dan RUU KPK sangat-sangat melemahkan rakyat, kami meminta anggota DPRD Kabupaten Inhil tidak mengesahkan Undang-undang tersebut, teriak salah satu mahasiswa
Katanya, ada beberapa poin pasal yang kami menuntut untuk dicabut dan tidak menerbitkan Perpu UU tersebut".
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Edi Gunawan, SE. M.Si mengatakan, "Kami menampung aspirasi dan tuntutan mahasiswa akan kami sampaikan kepada DPR pusat, apalagi mengenai Karlahut.
"Undang-Undang bukan kewenangan kami disini, yang berwenang merupakan Anggota DPR Pusat".
Tambahnya," Kita berada di Daerah bukan kita sebagai lembaga yang mengesahkan, yang mengesahkan adalah di pusat, tapi kita akan surati aspirasi dan tuntutan dari Mahasiswa, katanya. (fs)
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Inhil (AMPI)
1. Pemerintah harus mensosialisasikan kepada masyarakat atas RUU yang kontroversial.
2. Meminta konsep sepuluh hari kerja DPRD yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh anggota DRPD tentang Karlahut pada tanggal 16 September 2019 dengan memberikan peralatan pencegahan Karlahut di Inhil, memberikan tim medis (Kesehatan), memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang Karlahut.
Korlap mahasiswa Fauzi saat dikonfirmasi menyatakan,"Tolong masyarakat dibantu dengan memberikan mesin pemadam kebakaran, karena kedepan kami khawatir akan terjadi kembali Karlahut.
"RKUHP dan RUU KPK sangat-sangat melemahkan rakyat, kami meminta anggota DPRD Kabupaten Inhil tidak mengesahkan Undang-undang tersebut, teriak salah satu mahasiswa
Katanya, ada beberapa poin pasal yang kami menuntut untuk dicabut dan tidak menerbitkan Perpu UU tersebut".
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Edi Gunawan, SE. M.Si mengatakan, "Kami menampung aspirasi dan tuntutan mahasiswa akan kami sampaikan kepada DPR pusat, apalagi mengenai Karlahut.
"Undang-Undang bukan kewenangan kami disini, yang berwenang merupakan Anggota DPR Pusat".
Tambahnya," Kita berada di Daerah bukan kita sebagai lembaga yang mengesahkan, yang mengesahkan adalah di pusat, tapi kita akan surati aspirasi dan tuntutan dari Mahasiswa, katanya. (fs)
Post a Comment