IPMI Akan Beri Bantuan Hukum Kepada US Terduga Tindak Pidana ITE
Indragirione.com,- Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) Akan memberikan bantuan hukum dan menyiapkan Tim penasihat hukum/ pengacara dari berbagai kantor pengacara di Inhil kepada US terduga memposting status ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di akun media sosial Facebook atas nama @Warga Langit.
"Bahwa IPMI Akan memberikan bantuan Hukum dan menyiapkan Tim Penasihat Hukum/ Pengacara dari berbagai Kantor Pengacara di Inhil secara pro bono kepada US sebagai solidaritas Pemuda Minang Inhil kepada pemudanya juga sebagai pemenuhan atas hak asasi dan kepentingan hukum yang dijamin negara ini dan demi terciptanya keadilan," ungkap YP Sikumbang yang disampingi Hendri Irawan, Senin (4/11/2019) malam.
Ia juga mengatakan, IPMI akan menghargai proses hukum yang berjalan saat ini.
"Secara tegas kami akan memberikan support dan dukungan kepada US hingga tercapainya keadilan, dan IPMI akan menghormati segala proses hukumnya," tegasnya
Untuk diketahui US diduga memposting status ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di akun media sosial Facebook atas nama @Warga Langit yang mengandung ujaran kebencian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terpantau oleh Tim Cyber Polres Inhil pada Minggu lalu 27 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib.
US (30 tahun) adalah seorang wiraswasta warga parit 15, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. (fs)
"Bahwa IPMI Akan memberikan bantuan Hukum dan menyiapkan Tim Penasihat Hukum/ Pengacara dari berbagai Kantor Pengacara di Inhil secara pro bono kepada US sebagai solidaritas Pemuda Minang Inhil kepada pemudanya juga sebagai pemenuhan atas hak asasi dan kepentingan hukum yang dijamin negara ini dan demi terciptanya keadilan," ungkap YP Sikumbang yang disampingi Hendri Irawan, Senin (4/11/2019) malam.
Ia juga mengatakan, IPMI akan menghargai proses hukum yang berjalan saat ini.
"Secara tegas kami akan memberikan support dan dukungan kepada US hingga tercapainya keadilan, dan IPMI akan menghormati segala proses hukumnya," tegasnya
Untuk diketahui US diduga memposting status ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di akun media sosial Facebook atas nama @Warga Langit yang mengandung ujaran kebencian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terpantau oleh Tim Cyber Polres Inhil pada Minggu lalu 27 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib.
US (30 tahun) adalah seorang wiraswasta warga parit 15, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. (fs)
Post a Comment