Nekat, Bebas Baru Beberapa Bulan, 2 Bandar Narkoba Ini Kembali Jualan
Indragirione.com, - Polres Indragiri Hilir mengamankan dua resedivis tersangkut tindak pidana Narkoba, Rabu (20/11/2019).
Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari informasi bahwa adanya resedivis Narkoba yang sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Tembilahan.
"Dari hasil informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Bachtiar memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi yang akurat," kata Kapolres Inhil melalui Kasubag Humas, IPTU Warno Akman.
Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan JF di rumahnya beserta barang bukti yakni 6 butir pil kapsul yang diduga Extacy berat kotor 3.06 gram, 8 bungkus plastik putih bening diduga shabu berat kotor 1.81 gram, 1 set bong, 1 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang resedivis lainnya yakni SH.
Ia dibekuk di rumanya beserta barang bukti diantaranya 1 set bong, 3 paket shabu berat kotor 3,26 gram), 1 buah kapsul warna orange diduga extacy berat kotor 0.60 gram, 1 bungkus plastik klep merah serbuk diduga shabu berat kotor 3.07 gram dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Kedua resedivis ternyata baru beberapa bulan bebas dari tahanan. Untuk JF, ia baru bebas 8 bulan yang lalu. Bahkan SH baru bebas 2 bulan yang lalu. Keduanya sama-sama tersandung kasus Narkoba.
Identitas keduanya berinisial JF (32) warga Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan berinisial SH (51) warga Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan kini, keduanya beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(***)
Post a Comment