Header Ads

deskripsi gambar

H Syamsuddin Membuka Secara Resmi Sosialisasi Perbub No. 15 Tahun 2018

Foto : 
Indragirione.com, - Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan sosialisasi Perbub No. 15 Tahun 2018 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa yang dilaksanakan di Hotel Elite Tembilahan. Kamis, (07/11/2019).


Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti usai membuka acara mengatakan bahwa masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tentang kewenangan Desa pada peraturan perundangan yang mengatur tentang Desa nomor 15 tahun 2018 .

"Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2018 perlu disosialisasikan kembali kepada mereka tentang apa saja peran Pemerintah Desa dan terhadap kewajiban kepada pemegang rakor.

Menurut Wabup Inhil dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kebutuhan yang disusun dalam rancangan peraturan desa tentang kewenangan Perda ditetapkan oleh Kepala Desa di wilayahnya yang dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 kali dalam setahun agar melakukan evaluasi pelaksanaan kewenangan dasar melalui kepala bagian pemberdayaan.

"Ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami dalam pelaksanaan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan masyarakat Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa setelah dilakukan musyawarah untuk memilih kewenangan Desa sesuai peraturan Bupati nomor 15 tahun 2018," tutur Wabup Inhil.

Wabup Inhil mengharapkan pada akhir Desember tahun 2019 semua laporan pertanggungjawaban  nanti tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan peraturan Desa tentang dana desa.

Sementara itu Kepala Bagian Memberdayakan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Adrisman menyebutkan berapa materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 15 Tahun 2018.

"Pertama, mengenai kewenangan Desa ada berapa ikon kewenangan desa yang nantinya akan diseleksi oleh kepala desa bersama kepala BPD kemudian, dijadikan peraturan desa untuk melaksanakan program Desa termasuk juga untuk mendapatkan PKH di desa," ujarnya.

deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.