Maryan .SH Minta Kliennya Di Lakukan Rehabilitasi
Indragirione.com, – Sidang agenda Nota Pembelaan (Pledoi) Kasus Tindak Pidana Narkotika Inisial MW baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian-Rohul, Rabu (30/10/19). Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim, kuasa hukum Maryan.SH pada nota pembelaan kliennya untuk meminta rehabilitasi baik secara Medis maupun Sosial sebagaimana aturan SEMA No.04 Tahun 2010, dan Diperkuat/pertegas dengan adanya PERBER. Tutur Maryan.SH dalam Persidangan.
“Pada intinya Maryan.SH optimis dan haqqul yakin terhadap Nota Pembelaannya agar dapat dipenuhi oleh Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara kliennya tersebut untuk dilakukan Rehabilitasi. Karena Dasar dan Acuan hukum telah jelas dan nyata sebagaimana agar proses kedepannya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika yang ada Di Indonesia sebagaimana dalam acuan di SEMA tersebut Penegak Hukum dalam artian Perwakilan dari Negara yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk mempertimbangkan kepada Tersangka/Terdakwa untuk dilakukan Rehabilitasi, Karena selama ini Proses Itu kurang dipahami dan efek negatif dari pada Pidana Pemenjaraan bagi pelaku Penyalahgunaan dan atau Korban Tindak Pidana Narkotika membuat suatu Fisikis tersangka/terdakwa malah menjadi-jadi dan merajalela, karena selama ini bagi penyalahgunaan dan Korban Tindak Pidana Narkotika di paksakan pemidanaan Penjara. Ucap Maryan.SH. Seharusnya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dikenal dengan Adanya PG4N. Dari upaya Pencegahan inilah Negara kita ini terlepas dari Tindak Pidana Narkotika, Tegas Maryan.SH
Maryan.SH juga kembali menegaskan bahwa tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai dengan Rasa Keadilan dikarenakan bukti dan fakta hasil dari persidangan tidak terbukti kliennya Pengedar atau jaringan yang terorganisir, malah barang Bukti Jenis Narkotika tersebut 0,15 gram yang didapati kliennya dari hasil barter Pirex, dalam artian disini jelas kliennya Korban/ penyalahguna narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1), tetapi proses di Kepolisian (Polres Rohul) dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian membuat dugaan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), Riyan merasa bahwa kliennya seharusnya mendapat penanganan medis berupa rehabilitasi seperti ketentuan undang-undang. Tutur Maryan.SH
Menurutnya Penyidik dan Penuntut Umum tidak patuh terhadap Peraturan yang ada tentang penempatan korban atau penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi. Disini lah kelemahan dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika selama ini, masyarakat awam untuk mengetahui akan haknya dan Mereka anggap Rehabilitasi memakan biaya materi banyak. Seharusnya kedepan proses dari pada Penegakan Hukum lebih bernuansa Keadilan dan mengutamakan Hak-hak yang ada pada rakyat, agar tercipta Peradilan yang Pers. Sebut Maryan.SH
Sementara itu dalam pledoi yang dibacakannya, JPU melakukan tanggapannya, Kemudian Majelis Hakim memberikan tanggapan atas Pledoi Kuasa Hukum untuk dilanjutnya minggu depan lalu Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada (06/11/2019) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
“Pada intinya Maryan.SH optimis dan haqqul yakin terhadap Nota Pembelaannya agar dapat dipenuhi oleh Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara kliennya tersebut untuk dilakukan Rehabilitasi. Karena Dasar dan Acuan hukum telah jelas dan nyata sebagaimana agar proses kedepannya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika yang ada Di Indonesia sebagaimana dalam acuan di SEMA tersebut Penegak Hukum dalam artian Perwakilan dari Negara yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk mempertimbangkan kepada Tersangka/Terdakwa untuk dilakukan Rehabilitasi, Karena selama ini Proses Itu kurang dipahami dan efek negatif dari pada Pidana Pemenjaraan bagi pelaku Penyalahgunaan dan atau Korban Tindak Pidana Narkotika membuat suatu Fisikis tersangka/terdakwa malah menjadi-jadi dan merajalela, karena selama ini bagi penyalahgunaan dan Korban Tindak Pidana Narkotika di paksakan pemidanaan Penjara. Ucap Maryan.SH. Seharusnya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dikenal dengan Adanya PG4N. Dari upaya Pencegahan inilah Negara kita ini terlepas dari Tindak Pidana Narkotika, Tegas Maryan.SH
Maryan.SH juga kembali menegaskan bahwa tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai dengan Rasa Keadilan dikarenakan bukti dan fakta hasil dari persidangan tidak terbukti kliennya Pengedar atau jaringan yang terorganisir, malah barang Bukti Jenis Narkotika tersebut 0,15 gram yang didapati kliennya dari hasil barter Pirex, dalam artian disini jelas kliennya Korban/ penyalahguna narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1), tetapi proses di Kepolisian (Polres Rohul) dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian membuat dugaan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), Riyan merasa bahwa kliennya seharusnya mendapat penanganan medis berupa rehabilitasi seperti ketentuan undang-undang. Tutur Maryan.SH
Menurutnya Penyidik dan Penuntut Umum tidak patuh terhadap Peraturan yang ada tentang penempatan korban atau penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi. Disini lah kelemahan dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika selama ini, masyarakat awam untuk mengetahui akan haknya dan Mereka anggap Rehabilitasi memakan biaya materi banyak. Seharusnya kedepan proses dari pada Penegakan Hukum lebih bernuansa Keadilan dan mengutamakan Hak-hak yang ada pada rakyat, agar tercipta Peradilan yang Pers. Sebut Maryan.SH
Sementara itu dalam pledoi yang dibacakannya, JPU melakukan tanggapannya, Kemudian Majelis Hakim memberikan tanggapan atas Pledoi Kuasa Hukum untuk dilanjutnya minggu depan lalu Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada (06/11/2019) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Post a Comment