Sebanyak 143 Desa Yang Ada di Riau Terancam Tidak Bisa Menerima Bantuan Keuangan Dari Provinsi Riau
Indragirione.com, – Sebanyak 143 desa atau 9 persen dari 1.591 desa di kabupaten/kota se-Riau terancam tidak bisa menerima bantuan keuangan Pemprov Riau sebesar Rp200 juta, yang rencananya akan disalurkan pada November mendatang.
Pasalnya 143 desa itu hingga saat ini belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal bantuan keuangan itu akan diperuntukan untuk BUMDes.
“Laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Riau, lembaga BUMDes di Riau baru diangka 91 persen, artinya masih ada 9 persen belum ada BUMDes,” kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution.
Atas kondisi itu, Wagubri meminta perhatian pemerintah desa segera membentuk BUMDes sebelum bantuan keuangan itu disalurkan Pemprov Riau
“Karena alokasi bantuan keuangan dari provinsi salah satu dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat desa melalui badan usaha milik desa,” ujarnya.
Selain itu, Edy juga berharap kepada Dinas PMD untuk terus melakukan fasilitasi dan melaporkan kepada Gubernur Riau terkait kelembagaan BUMDes yang belum terbentuk itu.
“Karena badan usaha milik desa merupakan lembaga yang dibentuk desa sendiri, melalui peraturan desa sebagai wujud pelaksanaan kewenangan yang ada di masing-masing desa,” cakapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Riau Syarifuddin AR mengatakan, bahwa pedoman pelaksanaan bantuan keuangan khusus dari Pemprov Riau kepada desa sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019.
“Makanya sebelum bantuan itu disalurkan kita terlebih melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada Dinas PMD kabupaten/kota dan kecamatan, kemudian kabupaten melalui kecamatan dan dilanjutkan sampai ke desa,” katanya.
“Kita berharap November awal mudah-mudahan bantuan keuangan ini sudah bisa dilaksanakan atau ditransfer, sebagai sebagaimana yang sudah disampaikam pak Gubernur pada Maret lalu,” tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Pasalnya 143 desa itu hingga saat ini belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal bantuan keuangan itu akan diperuntukan untuk BUMDes.
“Laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Riau, lembaga BUMDes di Riau baru diangka 91 persen, artinya masih ada 9 persen belum ada BUMDes,” kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution.
Atas kondisi itu, Wagubri meminta perhatian pemerintah desa segera membentuk BUMDes sebelum bantuan keuangan itu disalurkan Pemprov Riau
“Karena alokasi bantuan keuangan dari provinsi salah satu dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat desa melalui badan usaha milik desa,” ujarnya.
Selain itu, Edy juga berharap kepada Dinas PMD untuk terus melakukan fasilitasi dan melaporkan kepada Gubernur Riau terkait kelembagaan BUMDes yang belum terbentuk itu.
“Karena badan usaha milik desa merupakan lembaga yang dibentuk desa sendiri, melalui peraturan desa sebagai wujud pelaksanaan kewenangan yang ada di masing-masing desa,” cakapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Riau Syarifuddin AR mengatakan, bahwa pedoman pelaksanaan bantuan keuangan khusus dari Pemprov Riau kepada desa sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019.
“Makanya sebelum bantuan itu disalurkan kita terlebih melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada Dinas PMD kabupaten/kota dan kecamatan, kemudian kabupaten melalui kecamatan dan dilanjutkan sampai ke desa,” katanya.
“Kita berharap November awal mudah-mudahan bantuan keuangan ini sudah bisa dilaksanakan atau ditransfer, sebagai sebagaimana yang sudah disampaikam pak Gubernur pada Maret lalu,” tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Post a Comment