Rakor Pelaksana Desa Se - Inhu Digelar
Indragirione.com, -Angkatan pertama 7 kecamatan dan angkatan kedua 7 kecamatan mengikuti rapat koordinasi pelaksana desa se kabupaten Inhu di aula dinas PMD Pematang Rebah yang dilaksanakan pada hari Senin (28/10) sampai Selasa (29/10).
Rapat di hadiri Zulfendra Kasi Penata usahaan, Berkat P kasi perencanaan dan TA P3MD mewakili Kepala dinas PMD pada angkatan kedua, Selasa (29/10).
Zulfendra mengatakan dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan di desa tahap 1 dan tahap 2 harus selesai dikerjakan karena mengingatkan untuk memasuki tahap 3 dalam pelaksanaan kegiatan dana desa harus siap pelaporannya baru dapat selanjutnya dana desa dicairkan.
"pelaksana atau kaur dan kasi sebagai pelaksana di desa harus membuat laporan kegiatan agar dapat hambatan - hambatan yang di hadapi dapat di selesaikan dengan baik, adapun dasar menjalankan tugas bisa kita baca di dalam permendagri 20 tahun 2018" ujar Zulfendra.
Adapun yang perlu di ingat sebagai Kasi atau Kaur perlu di dalami apa yang menjadi tugas kita sebagai pelaksana.
"jangan sampai kita tidak mengetahui tugas kita, dan juga apa yang perlu kita buat pembukuan ataupun pelaporan pertanggung jawaban setelah kegiatan harus di selesai dengan baik" ujar Zulfendra.
sementara Berkat P memberikan arahan bahwa tujuan pembangunan ada dalam RPJM dan di jabarkan dalam RKP.
"kami ingatkan ditahun depan jangan copi paste pada tahun sebelumnya, karena kita semua mengingin perencana pembangunan sesuai yang di butuhkan" ujar Berkat P.
Sedangkan Beni salah satu TA P3MD mengatakan bahwa TA P3MD adalah orang interen atau sebagai pendamping di setiap desa selain pendamping yang memang telah ada di desa.
"kami selalu memantau kegiatan berjalan atau tidak di desa, dan koordinasi ini terus dilakukan bersama pendamping di desa, jadi di harapkan di desa itu selalu siap didalam administrasi pelaksanaan kegiatan di desa dan hendaklah selalu melakukan konsultasi jika ada suatu kurang paham" ujar Beni.(nto)
Rapat di hadiri Zulfendra Kasi Penata usahaan, Berkat P kasi perencanaan dan TA P3MD mewakili Kepala dinas PMD pada angkatan kedua, Selasa (29/10).
Zulfendra mengatakan dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan di desa tahap 1 dan tahap 2 harus selesai dikerjakan karena mengingatkan untuk memasuki tahap 3 dalam pelaksanaan kegiatan dana desa harus siap pelaporannya baru dapat selanjutnya dana desa dicairkan.
"pelaksana atau kaur dan kasi sebagai pelaksana di desa harus membuat laporan kegiatan agar dapat hambatan - hambatan yang di hadapi dapat di selesaikan dengan baik, adapun dasar menjalankan tugas bisa kita baca di dalam permendagri 20 tahun 2018" ujar Zulfendra.
Adapun yang perlu di ingat sebagai Kasi atau Kaur perlu di dalami apa yang menjadi tugas kita sebagai pelaksana.
"jangan sampai kita tidak mengetahui tugas kita, dan juga apa yang perlu kita buat pembukuan ataupun pelaporan pertanggung jawaban setelah kegiatan harus di selesai dengan baik" ujar Zulfendra.
sementara Berkat P memberikan arahan bahwa tujuan pembangunan ada dalam RPJM dan di jabarkan dalam RKP.
"kami ingatkan ditahun depan jangan copi paste pada tahun sebelumnya, karena kita semua mengingin perencana pembangunan sesuai yang di butuhkan" ujar Berkat P.
Sedangkan Beni salah satu TA P3MD mengatakan bahwa TA P3MD adalah orang interen atau sebagai pendamping di setiap desa selain pendamping yang memang telah ada di desa.
"kami selalu memantau kegiatan berjalan atau tidak di desa, dan koordinasi ini terus dilakukan bersama pendamping di desa, jadi di harapkan di desa itu selalu siap didalam administrasi pelaksanaan kegiatan di desa dan hendaklah selalu melakukan konsultasi jika ada suatu kurang paham" ujar Beni.(nto)
Post a Comment