Cegah Karlahut, Polsek Enok Bersama Muspika Gencar Sosialisasi Bahaya Karlahut
Indragirione.com,- Antisipasi adanya kerawanan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla), berbagai upaya terus dilakukan Polsek Enok Bersama Muspika.
Salah satunya dengan memberi wawasan dan mengedukasi masayarakat melalui sosialisasi.
Pasalnya, sosialisasi terus dilakukan oleh Polsek Enok di wilayah hukumnya. Dalam hal ini memberi pemahaman ke masyarakat terkait bahaya Karlahut. Selain itu juga memberikan maklumat tentang larangan dan untuk membuka hutan atau lahan dengan cara membakar, sebeb itu ada ancaman hukumannya.
Kapolsek Enok Iptu Fadly SH mengatakan, tujuan sosialisasi ini guna memberikan pencerahan pada masyarakat. Dimana pada saat membuka lahan baru dan melakukan pembakaran supaya melakukan kordinasi terlebih dahulu pada pemerintah setempat serta kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Minggu (15/12/2019).
“Kegiatan ini rutin kami lakukan guna memantau dan mencegah terjadinya Karlahut. Selain itu, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa karhutla dampaknya merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Ini supaya tidak merembet kelahan yang lain.
“Kalau masih membakar hutan dan lahan maka siap-siap didenda. Berdasarkan UU No 32 tahun 2019 tentang kebakaran hutan dan lahan akan didenda sebanyak 1 Miliar,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Camat Enok Kaharuddin. Dia meminta pada warga, ketika terjadi pembakaran koordinasikan dengan pemerintah setempat. Yakni Camat, Kepala Desa dan pihak kepolisian serta pihak TNI agar Karlahut tidak terjadi.
“Olehnya itu, kami berharap pada masyarakat agar selalu berkoordinasi pada pemerintah setempat dan pihak kepolisian serta pihak TNI,” imbuh Camat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Danramil 02 Tanah Merah yg diwakili Babinsa Desa Pengalihan Kopda Ismail Bage, Kepala Desa Pengalihan Buhari, Anggota Pramuka (Ketua DKR dan Andalan Ranting, Seluruh Kepala Desa dan Lurah.
Laporan Fajar Satria
Salah satunya dengan memberi wawasan dan mengedukasi masayarakat melalui sosialisasi.
Pasalnya, sosialisasi terus dilakukan oleh Polsek Enok di wilayah hukumnya. Dalam hal ini memberi pemahaman ke masyarakat terkait bahaya Karlahut. Selain itu juga memberikan maklumat tentang larangan dan untuk membuka hutan atau lahan dengan cara membakar, sebeb itu ada ancaman hukumannya.
Kapolsek Enok Iptu Fadly SH mengatakan, tujuan sosialisasi ini guna memberikan pencerahan pada masyarakat. Dimana pada saat membuka lahan baru dan melakukan pembakaran supaya melakukan kordinasi terlebih dahulu pada pemerintah setempat serta kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Minggu (15/12/2019).
“Kegiatan ini rutin kami lakukan guna memantau dan mencegah terjadinya Karlahut. Selain itu, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa karhutla dampaknya merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Ini supaya tidak merembet kelahan yang lain.
“Kalau masih membakar hutan dan lahan maka siap-siap didenda. Berdasarkan UU No 32 tahun 2019 tentang kebakaran hutan dan lahan akan didenda sebanyak 1 Miliar,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Camat Enok Kaharuddin. Dia meminta pada warga, ketika terjadi pembakaran koordinasikan dengan pemerintah setempat. Yakni Camat, Kepala Desa dan pihak kepolisian serta pihak TNI agar Karlahut tidak terjadi.
“Olehnya itu, kami berharap pada masyarakat agar selalu berkoordinasi pada pemerintah setempat dan pihak kepolisian serta pihak TNI,” imbuh Camat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Danramil 02 Tanah Merah yg diwakili Babinsa Desa Pengalihan Kopda Ismail Bage, Kepala Desa Pengalihan Buhari, Anggota Pramuka (Ketua DKR dan Andalan Ranting, Seluruh Kepala Desa dan Lurah.
Laporan Fajar Satria
Post a Comment