Polsek Keritang Berhasil Menangkap Pelaku KDRT di Keritang, Keluarga dan Masyarakat Ucapkan Terima Kasih
Indragirione.com,- Dalam 1x 24 jam, Polsek Keritang berhasil menangkap tersangka HS (44) yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri MW (22), menyebabkan MW meninggal dunia.
Kronologis kejadian menurut Kapolsek Keritang AKP Martunus, yang diperagakan oleh pelaku saat rekonstruksi, Pelaku melakukan penganiayaan kepada istrinya yang tengah hamil 5 bulan, karena pelaku merasa cemburu kepada istrinya, pelaku mendapat informasi bahwa istrinya selingkuh, sehingga antara pelaku dan korban terjadi pertengkaran.
"Kemudian dikatakan pelaku, dikarenakan emosi meninju kearah wajah istrinya dan selanjutnya mengambil gantungan baju yang terbuat dari kawat besi dan memukul pada bagian tubuh korban," ujar Kapolsek Keritang
Bukan hanya itu, pelaku kembali mengambil sebatang kayu broti panjang kurang lebih 60 centimeter dan memukul pada bagian pantat istrinya, hingga istrinya tak bergerak. Melihat istrinya terbaring selanjutnya pelaku memberitahukan kepada tetangganya bahwa istrinya tidak bergerak lagi dirumah.
Dikatakan Kapolsek, setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke kebun belakang rumahnya. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, selanjutnya Kapolsek Keritang AKP Martunus memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,
Tidak butuh waktu lama kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Keritang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Delni Atma Saputra SH melakukan penangkapan terhadap tersangka, dirumah milik saudara KM, jalan Simpang Keritang.
Pelaku (HS) saat diwawancarai mengaku cemburu buta dan merasa menyesal atas perbuatannya tersebut. Terlambat, ia dikenai pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pidana 15 tahun penjara atau denda 45 jt.
Kakak Kandung Korban (MW) Agustamin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Keritang yang berhasil dalam waktu singkat menangkap pelaku yang telah menghilangkan nyawa adiknya.
"Saya berharap pelaku di hukum mati," ujarnya.
Tokoh masyarakat setempat Harianto dan Baharuddin, turut berterima kasih kepada Polaek Keritang yang telah menegakkan hukum di wilayah Kecamatan Keritang.
"Memang terlampau tragis (penganiayaan) tersebut, sampai menghilangkan dua nyawa (Ibu dan kandungannya), Semoga pelaku dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi kembali," tuturnya.
Tambahnya, memang pelaku selama ini diketahui sering menganiaya istrinya sebelum terjadi pembunuhan, dan membuat masyarakat sekitar menjadi resah atas perbuatan pelaku.
Laporan: Fajar Satria
Kronologis kejadian menurut Kapolsek Keritang AKP Martunus, yang diperagakan oleh pelaku saat rekonstruksi, Pelaku melakukan penganiayaan kepada istrinya yang tengah hamil 5 bulan, karena pelaku merasa cemburu kepada istrinya, pelaku mendapat informasi bahwa istrinya selingkuh, sehingga antara pelaku dan korban terjadi pertengkaran.
"Kemudian dikatakan pelaku, dikarenakan emosi meninju kearah wajah istrinya dan selanjutnya mengambil gantungan baju yang terbuat dari kawat besi dan memukul pada bagian tubuh korban," ujar Kapolsek Keritang
Bukan hanya itu, pelaku kembali mengambil sebatang kayu broti panjang kurang lebih 60 centimeter dan memukul pada bagian pantat istrinya, hingga istrinya tak bergerak. Melihat istrinya terbaring selanjutnya pelaku memberitahukan kepada tetangganya bahwa istrinya tidak bergerak lagi dirumah.
Dikatakan Kapolsek, setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke kebun belakang rumahnya. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, selanjutnya Kapolsek Keritang AKP Martunus memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,
Tidak butuh waktu lama kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Keritang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Delni Atma Saputra SH melakukan penangkapan terhadap tersangka, dirumah milik saudara KM, jalan Simpang Keritang.
Pelaku (HS) saat diwawancarai mengaku cemburu buta dan merasa menyesal atas perbuatannya tersebut. Terlambat, ia dikenai pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pidana 15 tahun penjara atau denda 45 jt.
Kakak Kandung Korban (MW) Agustamin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Keritang yang berhasil dalam waktu singkat menangkap pelaku yang telah menghilangkan nyawa adiknya.
"Saya berharap pelaku di hukum mati," ujarnya.
Tokoh masyarakat setempat Harianto dan Baharuddin, turut berterima kasih kepada Polaek Keritang yang telah menegakkan hukum di wilayah Kecamatan Keritang.
"Memang terlampau tragis (penganiayaan) tersebut, sampai menghilangkan dua nyawa (Ibu dan kandungannya), Semoga pelaku dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi kembali," tuturnya.
Tambahnya, memang pelaku selama ini diketahui sering menganiaya istrinya sebelum terjadi pembunuhan, dan membuat masyarakat sekitar menjadi resah atas perbuatan pelaku.
Laporan: Fajar Satria
Post a Comment