Header Ads

deskripsi gambar

Waktu Pekerjaan Ruas Jalan Abdul Manaf Tinggal 10 Hari Kalender, Jika Tidak Selesai PU- PR Akan Berlakukan Denda

Indragirione.com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberlakukan denda untuk keterlambatan pihak rekanan menyelesaikan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan, khususnya ruas jalan dalam kota Tembilahan.


Sanksi denda yang dibebankan kepada pihak rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tepat waktu merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi teknis Dinas PUPR sesuai prosedur dan aturan terhadap rekanan yang waktu pelaksanaannya telah habis sesuai masa kontrak tapi tetap melaksanakan pekerjaan.


"Pemberian sanksi berupa denda dikenakan kepada pihak rekanan dengan besaran 1 per 1000 dari nilai kontrak. Kalau kontraknya Rp 1 miliar, berarti dendanya per hari senilai Rp 1 juta," ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhil, Illyanto di kantornya, Tembilahan, Senin (16/12/2019) siang.


Sanksi denda tersebut, menurut Illyanto hanya berlaku selama 50 hari sejak keterlamatan terjadi atau di luar waktu kontrak. Lebih dari itu, lanjutnya, pihak dinas akan memutuskan kontrak kerja dengan pihak rekanan.


"Kalau sudah putus kontrak, sesuai aturan ya perusahaannya kita blacklist, jaminannya kita klaim," tukas Illyanto.
Untuk permintaan perpanjangan kontrak atau adendum, diungkapkan Illyanto hanya diberikan dengan alasan-alasan tertentu. Untuk mengajukan adendum, mesti ada klarifikasi dan alasan yang cukup kuat atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan yang terjadi.


"Tidak bisa sembarangan adendum. Harus ada alasan yang kuat. Misalnya, seperti kemarin ada hambatan tentang masalah perparkiran. Itu bisa kita akomodir. Penghentian pekerjaan sampai dimulai lagi kita ganti waktunya, penggantian waktu namanya," jelas Illyanto.


Idealnya, dikatakan Illyanto, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan tidak perlu terjadi, terutama untuk ruas jalan dalam kota Tembilahan. Sebab, sejak awal, pihak Dinas PUPR dirasa telah cukup intensif melakukan pengawasan.
"Tidak kurang dari 10 kali kami melaksanakan rapat dan itu terdokumentasi. Artinya kita serius, ada waktu kita rapatkan, kita evaluasi.


Rapatnya pun tidak main-main, ada yang dihadiri Wakil Bupati, selalu ada dihadiri TP4D. Kita memberikan masukan untuk percepatan pelaksanaan. Tapi, dalam pelaksanaannya itu semua kembali kepada pelaksananya sendiri," tutur Illyanto.


Illyanto mengungkapkan bahwa Dirinya masih tetap optimis pekerjaan pembangunan ruas jalan dalam kota Tembilahan dapat diselesaikan tepat waktu. Dari segi perhitungan teknis, Illyanto kembali menegaskan bahwa pihaknya masih meyakini tahapan pekerjaan akan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Namun, sekali lagi ini kembali kepada keseriusan rekanannya mau menanggapi dan melaksanakannya. Ya...Tinggal lagi, rekanan menjalani apa yang sudah kita sepakati untuk percepatan penyelesaian. Kalau mau cepat harus tambah tenaga, tambah peralatan dan jam kerja," pungkas Illyanto seraya mengungkap waktu pekerjaan ruas Jalan Abdul Manaf tinggal 10 hari kalender lagi sebagaimana jadwal dalam kontrak kerja,"(**)


Sudah Terbit di Nusaperdana.com dengan judul : Dinas PUPR Inhil Berlakukan Denda Keterlambatan Penyelesaian Ruas Jalan Dalam Kota Tembilahan


deskripsi gambar
Diberdayakan oleh Blogger.