Wanita Hamil 5 Bulan di Inhil Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Suami
Indragirione.com,- HS (44 tahun) dengan tega menganiaya istrinya sendiri MW (22 tahun) yang sedang hamil 5 bulan, hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rabu (11/12/2019) pagi.
Kronologis kejadian menurut Kapolsek Keritang AKP Martunus, dari hasil introgasi pelaku bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri MW (22 tahun) yang dalam kondisi hamil diperkirakan 5 bulan.
"Pelaku melakukan penganiayaan kepada istrinya karena pelaku merasa cemburu kepada istrinya, pelaku mendapat informasi bahwa istrinya selingkuh, sehingga antara pelaku dan korban terjadi pertengkaran," ujar Kapolsek Keritang.
Kemudian dikatakan pelaku, dikarenakan emosi meninju kearah wajah istrinya dan selanjutnya mengambil gantungan baju yang terbuat dari kawat besi dan memukul pada bagian tubuh korban.
"Bukan hanya itu, pelaku kembali mengambil sebatang kayu broti panjang kurang lebih 60 centimeter dan memukul pada bagian pantat istrinya, hingga istrinya tak bergerak. Melihat istrinya terbaring selanjutnya pelaku memberitahukan kepada tetangganya bahwa istrinya tidak bergerak lagi dirumah," ungkap Kapolsek Keritang.
Dikatakan Kapolsek, setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke kebun belakang rumahnya.
Ayah MW, Sahak mengetahui anaknya meninggal dunia dirumah akibat dianiaya oleh suaminya sendiri, yakni pelaku HS, langsung menuju kerumah anaknya dan sesampai dirumah anaknya pelapor melihat anaknya tidak bernyawa lagi dengan luka lebam disekujur tubuh, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, Kapolsek Keritang AKP Martunus memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Keritang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Delni Atma Saputra SH melakukan penangkapan terhadap tersangka, dirumah milik saudara KM, jalan Simpang Keritang.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Keritang, guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Fajar Satria
Kronologis kejadian menurut Kapolsek Keritang AKP Martunus, dari hasil introgasi pelaku bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri MW (22 tahun) yang dalam kondisi hamil diperkirakan 5 bulan.
"Pelaku melakukan penganiayaan kepada istrinya karena pelaku merasa cemburu kepada istrinya, pelaku mendapat informasi bahwa istrinya selingkuh, sehingga antara pelaku dan korban terjadi pertengkaran," ujar Kapolsek Keritang.
Kemudian dikatakan pelaku, dikarenakan emosi meninju kearah wajah istrinya dan selanjutnya mengambil gantungan baju yang terbuat dari kawat besi dan memukul pada bagian tubuh korban.
"Bukan hanya itu, pelaku kembali mengambil sebatang kayu broti panjang kurang lebih 60 centimeter dan memukul pada bagian pantat istrinya, hingga istrinya tak bergerak. Melihat istrinya terbaring selanjutnya pelaku memberitahukan kepada tetangganya bahwa istrinya tidak bergerak lagi dirumah," ungkap Kapolsek Keritang.
Dikatakan Kapolsek, setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke kebun belakang rumahnya.
Ayah MW, Sahak mengetahui anaknya meninggal dunia dirumah akibat dianiaya oleh suaminya sendiri, yakni pelaku HS, langsung menuju kerumah anaknya dan sesampai dirumah anaknya pelapor melihat anaknya tidak bernyawa lagi dengan luka lebam disekujur tubuh, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, Kapolsek Keritang AKP Martunus memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Keritang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Delni Atma Saputra SH melakukan penangkapan terhadap tersangka, dirumah milik saudara KM, jalan Simpang Keritang.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Keritang, guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Fajar Satria
Post a Comment