Pelaku Curanmor Incar Sepeda Motor Pesanan Penadah
Indragirione.com,- Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) MS (28) dan MN (39) melakukan aksinya ketika mendapatkan pesanan sepeda motor yang diinginkan oleh Penadah RY (42) dan HT (29).
Hal tersebut diungkapkan Polres Inhil saat menggelar pres reales di Makopolres Inhil, Kamis (12/12/2019).
Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Lamhot Sihombing didampingi Iptu Warno mengungkapkan MS dan MN diamankan saat melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor di Jalan Telaga Biru, gg Karet, pada Senin 10 Desember 2019.
"Saat akan diamankan, kedua pelaku melarikan diri dan dikejar oleh tim opsnal Buser, dan berhasil ditangkap di Jalan Pendidikan Tembilahan," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Inhil mengatakan, setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku penadahan dengan inisial RY dan HT di Kecamatan Keritang dengan barang bukti sepeda motor.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah berjalan-jalan keliling di Kota Tembilahan untuk mencari target sepeda motor sesuai pesanan, apabila menemukan sepeda motor yang dituju dan melihat situasi aman pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leher T," ujarnya.
Total telah 9 kasus Curanmor yang telah diungkap oleh Polres Inhil dari pelaku di lokasi berbeda, dengan merk sepeda motor yang beragam dan dijual pelaku kepada penadah dengan harga yang berbeda pula dari mulai harga 2 juta hingga 6 juta rupiah dalam 2 bulan terakhir.
Saat ini Polres Inhil masih melakukan pengembangan terhadap kasus Curanmor tersebut, diduga masih ada pelaku yang terlibat.
"Pelaku Curanmor diancam dengan penjara selama-lamanya 9 tahun dan pelaku penadah diancam penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Lamhot Sihombing.
Laporan: Fajar Satria
Hal tersebut diungkapkan Polres Inhil saat menggelar pres reales di Makopolres Inhil, Kamis (12/12/2019).
Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Lamhot Sihombing didampingi Iptu Warno mengungkapkan MS dan MN diamankan saat melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor di Jalan Telaga Biru, gg Karet, pada Senin 10 Desember 2019.
"Saat akan diamankan, kedua pelaku melarikan diri dan dikejar oleh tim opsnal Buser, dan berhasil ditangkap di Jalan Pendidikan Tembilahan," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Inhil mengatakan, setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku penadahan dengan inisial RY dan HT di Kecamatan Keritang dengan barang bukti sepeda motor.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah berjalan-jalan keliling di Kota Tembilahan untuk mencari target sepeda motor sesuai pesanan, apabila menemukan sepeda motor yang dituju dan melihat situasi aman pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leher T," ujarnya.
Total telah 9 kasus Curanmor yang telah diungkap oleh Polres Inhil dari pelaku di lokasi berbeda, dengan merk sepeda motor yang beragam dan dijual pelaku kepada penadah dengan harga yang berbeda pula dari mulai harga 2 juta hingga 6 juta rupiah dalam 2 bulan terakhir.
Saat ini Polres Inhil masih melakukan pengembangan terhadap kasus Curanmor tersebut, diduga masih ada pelaku yang terlibat.
"Pelaku Curanmor diancam dengan penjara selama-lamanya 9 tahun dan pelaku penadah diancam penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Lamhot Sihombing.
Laporan: Fajar Satria
Post a Comment